Bicara Beda Nasib Gaji Antar ASN, Kepala BKN Singgung DJP & DJBC
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rencana pemerintah yang ingin menyusun konsep standar kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan, standar kesejahteraan ASN ini menjadi penting karena upah yang diterima para ASN, termasuk di dalamnya PNS dan PPPK berbeda satu dengan yang lain, padahal tugas, risiko, dan waktu kerja sama.
"Karena, kalau saya ingin katakan tingkat pendapatan take home pay ASN kita berbeda-beda sangat jauh. Pekerjaan sama, risiko sama, waktu sama," kata Zudan saat rapat kerja dengan Komite I DPD, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Meski begitu, Zudan mengaku belum mengetahui konstruksi atau skema yang paling tepat untuk standar kesejahteraan ASN terbaru.
"Karena masih berbasis APBD untuk daerah, dan di pusat sama pekerjaannya gajinya beda," ungkap Zudan.
Menurutnya, yang penting disiapkan pula ialah percepatan kemudahan mobilitas talenta antar instansi. Sebab, ia menilai, hingga kini masih sulit bagi talenta terbai ASN di satu instansi ke instansi yang bergaji tinggi hanya untuk mengejar pendapatan yang baik seperti di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Sulitnya dilakukan pertukaran nasib, misalnya pegawai BKN bertukar nasib ke pegawai kantor pajak. Pegawai di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dipindah ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sama-sama di perbatasan pak," ujar Zudan.
"Nah ini pertukaran nasib susah sekali ini. Kalau kita bisa melakukan mobilitas talenta, talent-talenta terbaik bisa berputar di mana pun sehingga kesejahteraannya mereka bisa dapatkan," tegasnya.
(arj/arj) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]