MARKET DATA

Tito Ungkap Kurang Bayar DBH Rp70 T Bisa Jadi Solusi Pemda Bayar PPPK

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
31 July 2026 07:55
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Kemendagri RI)
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Senin (29/6/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Kemendagri RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar sebesar Rp 70 triliun dapat menjadi solusi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji ASN, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tito mengatakan, dari data tahun 2024 yang dia peroleh, kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Rinciannya terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun.

Dari data tersebut, ada lebih bayar sebesar Rp 13 triliun. Jika dihitung ulang, maka ada kurang bayar bersih sekitar Rp 70 triliun. Dana ini, menurutnya, 'nyangkut' bagi 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

"Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Kemudian, Tito menyampaikan solusi bagi daerah yang tidak memiliki hak atas kurang bayar DBH. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU).

Dia menjelaskan skema top up akan diberikan jika ada efisiensi yang sudah dilakukan Pemda. Dia memastikan skema ini sudah disepakati antara dirinya dan Menteri Keuangan.

"Tapi ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi," ujarnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Tambahan TKD ke 490 Daerah, Purbaya Tunggu Arahan Presiden


Most Popular
Features