Di Balik Polemik Terhentinya Ekspor Logam Nikel Cs Imbas Kandungan LTJ

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Jumat, 31/07/2026 18:55 WIB
Foto: Logam Tanah Jarang

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pelaku usaha di bidang pertambangan dan pengolahan mineral di dalam negeri kompak meminta agar pemerintah kembali mengizinkan ekspor produk mineral yang telah melewati proses pengolahan dan hilirisasi di dalam negeri.

Pasalnya, sejak sekitar seminggu yang lalu, setidaknya 120 kapal pengangkut produk mineral dari pelabuhan di Indonesia tertahan tidak bisa berlayar. Lantas, mengapa ini bisa terjadi? Padahal, para pelaku usaha sudah melakukan hilirisasi produk mineralnya sebelum diekspor.

Berikut latar belakang polemik tersebut:


1. Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Permendag ini ditetapkan di Jakarta, 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan 26 Maret 2026. Permendag No.6 tahun 2026 ini berlaku efektif pada 1 April 2026.

Adapun, salah satu barang yang dilarang untuk diekspor dalam Permendag No.6 tahun 2026 ini yaitu Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:

1. Skandium dengan kadar di bawah 99%

2. Itrium dengan kadar di bawah 99%

3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%

4. Serium dengan kadar di bawah 99%

5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%

6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%

7. Prometium dengan kadar di bawah 99%

8. Samarium dengan kadar di bawah 99%

9. Europium dengan kadar di bawah 99%

10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%

11. Terbium dengan kadar di bawah 99%

12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%

13. Holmium dengan kadar di bawah 99%

14. Erbium dengan kadar di bawah 99%

15. Tulium dengan kadar di bawah 99%

16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%

17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bidang Pertambangan pada butir 257 Permendag No.6 tahun 2026.

2. Kejaksaan Agung pada 8 Juli 2026 menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.

Tiga orang tersangka itu terdiri dari Perwakilan PT PMM (IS), Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo (GP), dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang (JK).

Tersangka dari PT PMM (IS) diduga meminta kepada GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

Kejagung menilai, tindakan tersangka tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Akibat kejadian ini, pihak surveyor pun tidak berani mengeluarkan surat laporan survey. Tercatat, setidaknya ada 120 laporan survey untuk pengangkutan sejumlah komoditas, seperti logam nikel hingga timah masih tertahan, tidak bisa ekspor hingga saat ini.

Reaksi Pemerintah

Atas gangguan dan terhambatnya ekspor sejumlah komoditas mineral ini, para pelaku usaha pun melaporkannya ke pemerintah. Hal ini lantas ditindaklanjuti pemerintah melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman.

Rapat berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026 di Gedung Bina Graha, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri.

Kemudian, hadir juga pihak dari BRIN, Badan Geologi, Danantara, Pertamina, MIND ID, PT Timah, IDSurvey, Sucofindo, Surveyor Indonesia, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia, hingga Apindo.

Dudung menilai koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kondisi ini lah yang sempat memicu persoalan di Pangkalpinang dan menimbulkan keraguan dalam proses ekspor.

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada," katanya.

Di samping itu, Dudung juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, termasuk TNI tidak menghambat kegiatan ekspor selama pelaku usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, KSP kemudian mengoordinasikan penyusunan kesepakatan yang akan menjadi pedoman sementara mengenai batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Pedoman tersebut disusun bersama kementerian teknis, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha.

"Tadi sudah kita komunikasikan, dan alhamdulillah para dirjen termasuk pelaku usaha, termasuk dari Bareskrim dan dari kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kita tata rapi, kemudian tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk juga kepada masyarakat saat ini. Banyak kapal-kapal yang tertahan karena memang satu, karena kekakuan aturan, karena tumpang tindih, karena keraguan-raguan. Yang ketiga, karena rasa ketakutan juga dari pelaku usaha," ujar Dudung.

Berlanjut ke halaman berikutnya..


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Logam Tanah Jarang: Rebutan Dunia, Peluang Indonesia?

Pages