Heboh Ekspor Nikel-Timah Disetop Gegara LTJ, Ini Keputusan Pemerintah
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengatasi hambatan ekspor sejumlah komoditas yang sudah melalui proses hilirisasi atau pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, seperti nikel, alumina, hingga tembaga yang sempat tertahan akibat perbedaan penafsiran aturan.
Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga setelah rapat koordinasi mengenai tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang digelar di Kantor Staf Presiden pada Senin lalu, 27 Juli 2026.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ungkap Dudung saat konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung menjelaskan, kesepahaman tersebut akan menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor.
Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
Ia mengungkapkan, hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak terkait pada 31 Juli 2026 telah memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan.
Adapun, mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, antara lain alumina, tembaga, katoda, dan komoditas turunan dari nikel.
Menurut dia, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.
"Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," tambahnya.
Dia pun menyebut pelaku usaha sudah kembali diizinkan melakukan ekspor komoditas mineral yang sempat tertahan tersebut sejak kemarin.
"Sudah ya kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permennya itu direvisi. Kemarin saya sudah koordinasi ... Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan. Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda, sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya," jelasnya.
Sebelumnya, pelaku usaha di sektor pertambangan meminta pemerintah segera membuka kembali ekspor produk mineral yang tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Pasalnya, belum adanya kepastian regulasi mengenai LTJ sebagai mineral ikutan telah menghambat ekspor dan memicu kerugian besar bagi industri.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan isu LTJ belakangan menjadi perhatian utama pelaku usaha karena aturan mengenai tata kelolanya belum jelas.
"Kami melihat isu LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi masih sedikit yang belum diatur dalam regulasi sehingga akhirnya membingungkan," kata Arif dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Ia lantas membeberkan bahwa industri nikel saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari dampak geopolitik Timur Tengah yang memicu lonjakan biaya energi dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan terkait LTJ.
"Kami berdarah-darah. Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik yang terjadi di sana secara langsung berdampak terhadap cost production dari industri," ujarnya.
Menurut Arif, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat harga sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.
"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan mayoritas dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 harga sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.
Di sisi lain, kebijakan terkait LTJ juga menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Berdasarkan data terakhir, sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar karena belum dapat keluar dari pelabuhan.