MARKET DATA

Kepala KSP Dudung: Pelaku Usaha Nikel Cs Sudah Bisa Ekspor Lagi

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
04 August 2026 15:30
KSP Dudung Abdurrahman Buka-bukaan Soal Polemik Logam Tanah Jarang
Foto: CNBC INDONESIA

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pelaku usaha komoditas nikel dan mineral lainnya yang sudah melalui proses hilirisasi telah diizinkan untuk ekspor lagi.

Hal itu menyusul sempat terhambatnya ekspor nikel dan mineral lainnya lantaran mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) di dalamnya.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa keran ekspor telah dibuka setelah adanya kesepakatan lintas kementerian dan lembaga beberapa hari lalu.

Ia menyebutkan kesepakatan itu diharapkan bisa mencegah perlambatan ekonomi, serta meminimalisasi dampak sosial akibat terhentinya operasional perusahaan tambang di berbagai daerah.

"Akhirnya setelah dikomunikasikan kemudian sepakat tanda tangan semuanya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, akhirnya malam itu sudah bisa ekspor," ungkapnya dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, penghentian ekspor nikel cs dipicu oleh kekhawatiran pelaku usaha terhadap penegakan hukum atas kandungan LTJ yang muncul sebagai mineral ikutan secara alami. Pihaknya menjamin bahwa selama prosedur operasional ditaati dan hasil pengecekan lembaga surveyor resmi terpenuhi, maka aktivitas ekspor tidak boleh dihambat oleh otoritas mana pun.

"Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek kalau misalnya kandungannya 0,00 sekian itu hasil kesepakatan itu sudah boleh," jelasnya.

Dudung juga menginstruksikan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak melakukan tindakan tanpa koordinasi yang dapat berdampak pada iklim investasi. Pemerintah akan terus memantau implementasi di lapangan sembari menunggu penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal aturan ekspor.

"Saya sampaikan kalau misalnya ada yang mengatasnamakan penegak hukum ya harus laporkan ke kita sehingga kita bisa melindungi mereka ya, jangan sampai nanti ada penegak hukum yang liar tanpa koordinasi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab isu polemik ekspor mineral yang terhambat akibat mengandung LTJ.

Atas itu, pemerintah meyakini akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi aturan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku usaha pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa kegiatan ekspornya terhenti lantaran harus memenuhi satu unsur baru yakni kandungan LTJ di dalamnya.

Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya.

"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.

Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM (Peraturan Menteri ESDM)," tandasnya.

(wia) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Peraturan Ekspor LTJ Direvisi, Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi


Most Popular
Features