Komoditas Mineral Mengandung Unsur Radioaktif Bisa Diekspor, Asal...
Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan produk tambang yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor. Hal ini juga sejalan dengan keputusan diizinkannya ekspor komoditas mineral yang mengandung mineral ikutan Logam Tanah Jarang (LTJ).
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebutkan ekspor mineral yang mengandung unsur radioaktif alami tersebut diberikan lampu hijau sepanjang kandungan mineralnya masuk dalam golongan dalam Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) dan memenuhi persyaratan pengujian keselamatan.
"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," ungkapnya saat konferensi pers di KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung pun menegaskan bahwa pemerintah tengah mengharmonisasi regulasi mengenai tata niaga mineral ikutan yang mengandung LTJ dan unsur radioaktif.
"Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," ujarnya.
Ia mengatakan kepastian hukum diperlukan agar para eksportir, surveyor, hingga pihak Bea Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam proses pengiriman komoditas.
Kebijakan tersebut bisa memberikan kepastian kepada PT Sucofindo (Persero) untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Penundaan tersebut sebelumnya sempat menghambat keberangkatan 100-an kapal ekspor yang dinilai dapat berdampak pada stabilitas perekonomian nasional.
"Kemarin itu ada sekitar seratusan lebih kapal yang tertunda. Tapi sekarang sudah bisa berjalan," jelas Dudung.
Mayoritas laporan ekspor yang tertunda berasal dari perusahaan yang mengekspor alumina, tembaga, katoda, serta produk turunan nikel. Pihaknya menekankan bahwa larangan ekspor hanya berlaku jika LTJ merupakan produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dengan kadar yang sangat kecil.
"Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," tambahnya.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok batasan kadar masing-masing unsur serta metode pengujian laboratorium melalui koordinasi lintas kementerian. Upaya tersebut dilakukan secara paralel dengan revisi Peraturan Menteri untuk memastikan pelaku usaha tidak dirugikan akibat adanya perbedaan interpretasi aturan.
Pihaknya pun memastikan bahwa pelaku usaha sudah kembali diizinkan untuk mengekspor komoditas mineralnya yang sempat tertahan sejak 2 minggu lalu.
"Sudah ya kemarin (bisa ekspor kembali). Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permen-nya itu direvisi," tandasnya.
Sebelumnya, pelaku usaha di sektor pertambangan meminta pemerintah segera membuka kembali ekspor produk mineral yang tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Pasalnya, belum adanya kepastian regulasi mengenai LTJ sebagai mineral ikutan telah menghambat ekspor dan memicu kerugian besar bagi industri.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan isu LTJ belakangan menjadi perhatian utama pelaku usaha karena aturan mengenai tata kelolanya belum jelas.
"Kami melihat isu LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi masih sedikit yang belum diatur dalam regulasi sehingga akhirnya membingungkan," kata Arif dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Ia lantas membeberkan bahwa industri nikel saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari dampak geopolitik Timur Tengah yang memicu lonjakan biaya energi dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan terkait LTJ.
"Kami berdarah-darah. Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik yang terjadi di sana secara langsung berdampak terhadap cost production dari industri," ujarnya.
Menurut Arif, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat harga sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.
"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan mayoritas dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 harga sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.
Di sisi lain, kebijakan terkait LTJ juga menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Berdasarkan data terakhir, sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar karena belum dapat keluar dari pelabuhan.