MARKET DATA

120 Kapal Nikel dari RI Tak Bisa Berlayar, Ternyata Ini Penyebabnya

Teti Purwanti,  CNBC Indonesia
30 July 2026 15:28
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah saat memberikan pemaparan dalam acara Coffee Morning “Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral” di Parle, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (CNBC Indonesia
Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah mengungkap bahwa setidaknya ada 120 kapal komoditas yang tidak bisa berlayar atau keluar dari pelabuhan karena berkaitan dengan kewajiban pengujian kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Hal ini kata Arif sangat merugikan, karena tidak ada regulasi yang memberi pedoman batasan LTJ.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia melarang ekspor 18 jenis logam tanah jarang (LTJ) dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99%. Kebijakan ini diatur melalui Permendag No. 6 Tahun 2026

"Ini menimbulkan kerugian, bukan hanya pada pengusaha namun juga pemerintah," jelas dia dalamdalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (20/7/2026).

Ia pun memahami kalau ketentuan yang dibuat ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola. FINI pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah.

Namun ia berharap hal ini perlu dikaji kembali teknisnya, agar tidak merugikan pelaku usaha. "Kami apresiasi, tapi kami butuh waktu," pungkasnya.


Sementara itu,Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI)Ronald Sulistyanto mengusulkan agar masalah LTJ ini dikembalikan ke khitahnnya. Menurutnya, LTJ itu mencakup pertambangan dan penambangan, jadi seharusnya diselesaikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Karena itulah yang ahli. Nah sekarang, kalau dipersoalkan LTJ, itu juga kita tanya dari mana. Apakah penambangan awal, kalau saya bauksit, itu kan kandungannya banyak. Cuma yang menjadi poin utama adalah, ini produk utama atau ikutan? Kalau produk utama, jelas itu memang ada aturan-aturan lainnya. Tapi kalau sekarang produk itu adalah ikutan, itu kita bicaranya adanya detailing," kata Ronald.

Ronald berharap masalah ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan kaidah-kaidah serta tetap elegan. Pasalnya, hal ini bukan hanya merugikan pengusaha namun juga pemerintah.

"Kasian teman-teman yang sudah berusaha, lama merindukan kita jadi negara besar, berjaya di negara kita sendiri, menjalankan perintah negara, sudah kita lakukan, jangan dinodai dengan yang tidak terpuji," pungkas Ronald.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association(IMA), Sari Esayanti mengungkap bahwa larangan ekspor LTJmenjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha pertambangan. Mengingat untuk mengetahui kandungan LTJ dibutuhkan sistem identifikasi, hingga pengujian yang secara alami terdapat pada berbagai jenis mineral.

"Selama ini kegiatan usaha pertambangan itu berorientasi pada komunitas utama sesuai izin usaha dan juga desain pengelahan yang dimiliki oleh perusahaan. Pada banyak komoditas seperti timah, bauksit, nikel maupun tembaga, keberadaan unsur LTJ ini umumnya merupakan ikutan," ujarnya.

Sari mengatakan, saat ini sebagian besar perusahaan tambang bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup untuk mengidentifikasi, memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ secara ekonomisnya.

Sehingga kondisi ini menimbulkan interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan atau ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

"Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis,metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan. Sehingga seluruh pelaku usaha itu memiliki standar yang sama," pungkas Sari.

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Mineral Tersandera LTJ: 120 Laporan Surveyor Belum Terbit


Most Popular
Features