MARKET DATA

Ekspor Nikel Cs Disetop, DPR Minta Pemerintah & Aparat Rembuk Bareng!

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
30 July 2026 15:05
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya saat memberikan pemaparan secara online dalam acara Coffee Morning “Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral” di Parle, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susi
Foto: CNBC Indonesia/Tri Susilo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama. Terutama dalam rangka menyelesaikan polemik tertahannya ekspor sejumlah produk mineral, seperti nickel pig iron (NPI) akibat persoalan tata kelola Logam Tanah Jarang (LTJ).

Menurut dia, persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata terkait penegakan hukum, melainkan dipicu belum adanya regulasi yang jelas mengenai tata kelola dan ambang batas kandungan LTJ pada komoditas mineral.

"Jadi masalah yang ada sekarang ini ya, karena persoalannya tata kelola. Jadi, pada saat ini memang pemerintah berusaha dapat mengontrol bahan baku LTJ. Nah, tetapi persoalan ini kan sebetulnya masih jauh panggang dari api. Jadi kalau bikin BBQ itu kayaknya belum bakar-bakar," ujar Bambang dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Ditambah lagi, Bambang menilai bahwa kondisi tersebut diperparah oleh konflik antar pelaku usaha yang saling melaporkan aktivitas masing-masing hingga akhirnya memicu tindakan penegakan hukum di sejumlah daerah.

"Kemudian drama ini kan tereskalasi naik atas. Lalu kemudian ya, terjadilah drama seperti yang ada di Kepri, di mana penangkapan dan sebagainya. Padahal sebetulnya di Babel itu sudah setahu saya sudah dilakukan pengecekan," ujarnya.

Bambang lantas menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa hanya menyelesaikan persoalan melalui larangan ekspor tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Menurutnya, diperlukan penyamaan persepsi antar kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, agar kebijakan yang diambil tidak menghambat aktivitas industri.

"Ini sebaiknya memang pemerintah ini duduk satu meja dan menyatakan, ini situasinya seperti apa, tata kelolaannya seperti apa, sehingga kemudian sirkuler ekonomi yang sedang berjalan seperti apa, untung-untungnya seperti apa, lalu ada keputusan. Kalau enggak ya seperti ini terus gitu. Karena, terus terang, kemarin itu kan dengan satu tindakan penegakakan hukum kan membuat orang takut semua," kata dia.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata masalah ekspor. Namun mencerminkan tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, serta pengaturan mineral ikutan yang secara alami terdapat pada berbagai komoditas tambang.

Menurut Sari, selama ini kegiatan pertambangan berfokus pada komoditas utama sesuai izin usaha dan desain fasilitas pengolahan masing-masing perusahaan. Sementara pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga, unsur LTJ umumnya hanya merupakan mineral ikutan dengan kadar yang sangat kecil.

"Sebagian besar perusahaan juga bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," kata dia.

Ia menambahkan, munculnya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan maupun ekspor LTJ telah memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.

"Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan. Sehingga seluruh pelaku usaha itu memiliki standar yang sama," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan LTJ sebenarnya sudah lama diketahui. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tata kelola yang jelas mengenai penanganan unsur tersebut.

"Ini sebetulnya masalah yang sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi bagaimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu yang perlu aturan sebetulnya sudah banyak yang membuat itu. Kita kembali ke khittahnya ajalah. Kalau penambangan atau pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald.

Ia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, LTJ umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh sebab itu, pengaturannya harus dibedakan dengan komoditas utama yang memang memiliki ketentuan tersendiri.

Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat kecil karena telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.

"Jadi sebetulnya ini kan masalah-masalah siklus yang sudah kita tahu. Bahwa tadi ditanya, sudah ada yang hitung belum? Ada yang hitung. Nggak bisa, kecil sekali. Ada angkanya? Iya, angkanya sih subjektifitasnya ada," kata dia.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Darurat Tata Kelola Ekspor Nikel Cs, Industri Sudah Berdarah-Darah!


Most Popular
Features