Aturan Belum Jelas! Heboh Nikel-Timah Cs Dilarang Ekspor Imbas LTJ
Jakarta, CNBC Indonesia - Ramai isu ekspor mineral seperti produk nikel, bauksit hingga timah di Indonesia terganggu akibat kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Diantara yang tercatat, sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dilaporkan tertahan karena harus menjalani pengujian tambahan terhadap kandungan unsur LTJ sebelum dapat diekspor.
Hal tersebut lantas menimbulkan kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha. Mereka menilai proses pengujian yang belum memiliki kepastian tata kelola berpotensi menghambat arus ekspor dan meningkatkan biaya logistik.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata masalah ekspor. Namun mencerminkan tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, serta pengaturan mineral ikutan yang secara alami terdapat pada berbagai komoditas tambang.
Menurut Sari, selama ini kegiatan pertambangan berfokus pada komoditas utama sesuai izin usaha dan desain fasilitas pengolahan masing-masing perusahaan. Sementara pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga, unsur LTJ umumnya hanya merupakan mineral ikutan dengan kadar yang sangat kecil.
"Sebagian besar perusahaan juga bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," kata dia dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, munculnya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan maupun ekspor LTJ telah memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
"Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan. Sehingga seluruh pelaku usaha itu memiliki standar yang sama," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan LTJ sebenarnya sudah lama diketahui. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tata kelola yang jelas mengenai penanganan unsur tersebut.
"Ini sebetulnya masalah yang sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi bagaimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu yang perlu aturan sebetulnya sudah banyak yang membuat itu. Kita kembali ke kitahnya ajalah. Kalau penambangan atau pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald.
Ia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, LTJ umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh sebab itu, pengaturannya harus dibedakan dengan komoditas utama yang memang memiliki ketentuan tersendiri.
Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat kecil karena telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.
"Jadi sebetulnya ini kan masalah-masalah siklus yang sudah kita tahu. Bahwa tadi ditanya, sudah ada yang hitung belum? Ada yang hitung. Nggak bisa, kecil sekali. Ada angkanya? Iya, angkanya sih subjektifitasnya ada," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara mengenai terganggunya ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal itu ia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya kegiatan ekspor mineral.
Menurutnya, hambatan tersebut dipicu belum adanya kepastian aturan terkait batas kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku usaha maupun aparat penegak hukum.
"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dudung membeberkan, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut membuat pelaku usaha maupun aparat penegak hukum memiliki perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]