Ekspor Nikel-Timah Cs Tersandera LTJ, BKPM-ESDM & KSP Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengurai persoalan terhambatnya ekspor sejumlah produk mineral, seperti nickel pig iron (NPI) hingga timah, yang terdampak pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements sebagai mineral ikutan. Sejumlah kementerian dan lembaga kini berkoordinasi untuk mencari solusi agar ekspor kembali berjalan.
Belakangan, sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dari Indonesia dilaporkan mengalami hambatan karena kargo harus menjalani pengujian tambahan terhadap kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah pada prinsipnya mendorong agar logam tanah jarang diolah di dalam negeri untuk mendukung pengembangan industri nasional, termasuk industri berteknologi tinggi.
"Jadi gini, untuk LTJ ini kan sudah harus diolah dalam negeri dan juga dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan juga penguasaan high-tech dalam negeri. Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Mineral Indonesia," kata Yuliot ditemui di Jakarta, dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, pemerintah juga akan melihat pengembangan proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah LTJ di dalam negeri. Namun demikian, terkait regulasi khusus mengenai tata niaga LTJ, Yuliot mengatakan pemerintah masih mengkaji kerangka hukumnya.
Yuliot menjelaskan, logam tanah jarang dapat berasal dari dua sumber, yakni dari kegiatan pertambangan maupun dari proses industri pengolahan mineral.
"Logam tanah jarang itu kan bisa dihasilkan dua. Yang pertama dari kegiatan mining-nya. Yang kedua itu adalah dari industri pengolahan," ujar Yuliot.
Terpisah, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong perusahaan tambang untuk memperluas hilirisasi mineral hingga ke pemanfaatan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements yang terkandung dalam komoditas mineral.
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rizwan Aryadi Ramdhan mengatakan pemerintah pada prinsipnya akan mendukung setiap upaya investasi yang mampu mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral.
"Ya pada prinsipnya kami mendukung industri, hilirisasi investasi. Kalau memang ada hal-hal yang perlu dibahas dalam memfasilitasi investasi ya kami akan lakukan hal tersebut," ujarnya.
Rizwan pun menegaskan pemerintah berharap hilirisasi tidak berhenti pada produk antara, tetapi berlanjut hingga pengolahan komoditas yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
"Jadi semua komoditas yang ada baik mineral, batubara, dan yang lainnya bisa diolah peningkatan nilai tambahnya dilakukan di Indonesia. Dari tahap awal sampai tahap hilir. Gak hanya yang masih tahap-tahap awal aja. Seperti kalau di Nickel kan, NPI atau mungkin yang MHP itu kan masih di tahap awal. Harapannya bisa tumbuh ekosistemnya," katanya.
Adapun saat disinggung apakah perusahaan juga akan didorong mengembangkan pengolahan LTJ yang terkandung dalam produk mineral, Rizwan menjawab hal tersebut merupakan arah yang diinginkan pemerintah ke depan.
"Jadi jangan sampai itu hanya dalam bentuk mentah itu di ekspor atau di apa. Jadi bisa diolah lebih lanjut. Karena kan memang mungkin LTJ cukup strategis dalam konteks industri pertahanan atau mungkin industri-industri lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman buka suara mengenai terganggunya ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Hal itu ia ungkapkan setelah KSP menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai terganggunya kegiatan ekspor mineral.
Menurutnya, hambatan tersebut dipicu belum adanya kepastian aturan terkait batas kandungan LTJ, sehingga memunculkan keraguan di kalangan pelaku usaha maupun aparat penegak hukum.
"Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha bahwa terhambatnya ekspor mineral yang saat ini dan kemudian saya komunikasikan banyak yang terlibat di sini," kata Dudung usai memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dudung membeberkan, salah satu penyebab hambatan ekspor adalah belum adanya aturan yang mengatur batas maksimal kandungan logam tanah jarang sebagai mineral ikutan dalam komoditas ekspor. Kekosongan regulasi tersebut membuat pelaku usaha maupun aparat penegak hukum memiliki perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ia lantas menegaskan bahwa selama belum terdapat aturan yang mengatur kandungan LTJ, aparat penegak hukum tidak boleh membuat penafsiran sendiri yang berujung pada terhambatnya kegiatan ekspor.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]