MARKET DATA

Tak Bisa Ekspor, Pengusaha: Investor Nikel Sudah Investasi US$44 M

Khoirul Anam,  CNBC Indonesia
30 July 2026 16:34
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah saat memberikan pemaparan dalam acara Coffee Morning “Kupas Tuntas Dinamika Tata Kelola Industri Pertambangan Mineral” di Parle, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (CNBC Indonesia
Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pengiriman nickel pig iron (NPI) dilaporkan tertahan karena harus menjalani pengujian tambahan terhadap kandungan unsur Logam Tanah Jarang (LTJ) sebelum dapat diekspor. Hal tersebut lmenimbulkan kekhawatiran di kalangan para pelaku usaha.

Mereka menilai proses pengujian berpotensi menghambat arus ekspor dan meningkatkan biaya logistik.

Padahal Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah menyebut, industri nikel paling besar menyumbang investasi di Indonesia sekitar US$44 miliar.

"Tahun 2026 sampai 2028 masih ada penambahan investasi US$20 miliar. Besar sekali. Ini industri padat modal, padat teknologi, dan padat karya," kata dia dalam Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, kata dia, satu kawasan industri nikel berkontribusi terhadap ratusan ribu lapangan pekerjaan. Untuk itu, para pelaku usaha mengharapkan tata kelola, kepastian usaha, dan perlindungan hukum karena investasinya sangat besar.

"Dan Indonesia sudah mengambil manfaatnya dari relaksasi ekspor dan lain-lain," ungkap Arif.

Dia menegaskan, adanya ekspor yang terhambat berdampak pada reputasi Indonesia. Di mana terdapat 120 laporan survei yang belum bisa dijalankan atau terdapat volume ekspor yang besar dan belum terlaksana.

"Kami sudah beres di sini, tapi di ujungnya terkendala. Seperti di LTJ ini, kami sudah melakukan penambangan, ekstraksi nikel, pasarnya, kontrak jangka panjang dan jangka pendek, dan lain-lain," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata masalah ekspor. Namun mencerminkan tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, serta pengaturan mineral ikutan yang secara alami terdapat pada berbagai komoditas tambang.

Menurut Sari, selama ini kegiatan pertambangan berfokus pada komoditas utama sesuai izin usaha dan desain fasilitas pengolahan masing-masing perusahaan. Sementara pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga, unsur LTJ umumnya hanya merupakan mineral ikutan dengan kadar yang sangat kecil.

"Sebagian besar perusahaan juga bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomisnya," kata dia.

Dia menambahkan, munculnya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan maupun ekspor LTJ telah memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.

"Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan. Sehingga seluruh pelaku usaha itu memiliki standar yang sama," katanya.

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Nikel Cs Disetop Gegara LTJ, Pelaku Usaha Desak Ini


Most Popular
Features