CLOSE AD
MARKET DATA
Internasional

4 Fakta Lengkap Perang Dagang Jilid 3 Mulai, RI Resmi Kena Tarif 10%

sef,  CNBC Indonesia
24 July 2026 09:00
Perang Dagang Dimulai, ini "Nyawa" Utama Perdagangan Dunia!
Foto: Perang Dagang Jilid III (Aristya Rahadian)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya mengumumkan rincian resmi kebijakan tarif baru yang digadang-gadang sebagai "kebangkitan perang dagang" era Presiden Donald Trump. Dalam pengumuman terbaru Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR), Indonesia dipastikan masuk dalam daftar negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10%.

Dalam pernyataan yang dirilis Kamis waktu AS, USTR menyebut tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 ekonomi yang dinilai belum menerapkan atau menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil "kerja paksa". Section 301 Trade Act of 1974 adalah ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat 1974 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan negara lain yang dianggap tidak adil dan merugikan perdagangan AS, dalam kasus ini terakit kerja paksa.

"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasif belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah melarang impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkan aturan tersebut secara ketat. Kini saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dilihat CNBC Indonesia dalam situs resminya.

"Tindakan hari ini akan mulai memperbaiki apa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan praktik perdagangan yang mendistorsi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun. Saya merasa optimis dengan mitra dagang yang telah bergerak cepat untuk mengadopsi larangan impor kerja paksa, dan berharap dapat memastikan penegakan hukum yang efektif.

Lalu bagaimana faktanya? 

1. 3 Kelompok dan RI Kena Tarif 10%

Dalam rinciannya, USTR membagi negara-negara yang diselidiki ke dalam tiga kelompok tarif. Kelompok pertama dikenai tarif 10%, yaitu negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, telah berkomitmen menerapkannya melalui Agreement on Reciprocal Trade, atau telah memiliki rezim parsial yang membatasi masuknya sebagian barang hasil kerja paksa.

Indonesia termasuk dalam kelompok ini. RI berada bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Kedua, kelompok negara yang dikenai tarif 10% atau 12,5%. Mereka yang dimasukkan antara lain Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan (Korsel), dan Swiss di mana tarif akan tergantung jenis produk, yang akan dirincikan lagi melalui pemberitahuan resmi pemerintah (Federal Register).

Ketiga, negara yang akan dikenai tarif 12,5%. Negara-negara ini sekarang masih masuk dalam investigasi AS.


2.Rincian Lengkap Negara yang Kena

Berikut rinciannya dianalisis CNBC Indonesia:

1. Tarif 10%

  • Argentina
  • Bangladesh
  • Kamboja
  • Kanada
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Guatemala
  • Honduras
  • India
  • Indonesia
  • Yordania
  • Malaysia
  • Meksiko
  • Pakistan
  • Sri Lanka
  • Trinidad dan Tobago
  • Inggris

2. Tarif 10% atau 12,5% (tergantung jenis produk)

  • Uni Eropa
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Taiwan
  • Swiss

3. Negara yang dikenai tarif 12,5% (sisanya dari sebelumnya)

  • Aljazair
  • Angola
  • Australia
  • Bahama
  • Bahrain
  • Brasil
  • Chile
  • China
  • Kolombia
  • Kosta Rika
  • Republik Dominika
  • Mesir
  • Guyana
  • Hong Kong
  • Irak
  • Israel
  • Kazakhstan
  • Kuwait
  • Libya
  • Maroko
  • Selandia Baru
  • Nikaragua
  • Nigeria
  • Norwegia
  • Oman
  • Peru
  • Filipina
  • Qatar
  • Rusia
  • Arab Saudi
  • Singapura
  • Afrika Selatan
  • Thailand
  • Turki
  • Uni Emirat Arab
  • Uruguay
  • Venezuela
  • Vietnam

Halaman 2>>> Alasan Penerapan Tarif hingga Produk yang Dikecualikan

Add logo_svg as a preferred
source on Google

3. Alasan Penerapan Tarif

USTR menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil investigasi yang dimulai pada 12 Maret 2026 atas arahan langsung Trump. Investigasi mencakup 60 negara dan ekonomi yang diduga gagal menerapkan maupun menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Selama proses tersebut, USTR menggelar dua putaran dengar pendapat publik, menerima lebih dari 2.100 komentar publik. Lembaga itu juga berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah.

Kemudian, pada 2 Juni 2026, USTR menyimpulkan bahwa praktik dan kebijakan 60 negara tersebut merupakan praktik perdagangan yang tidak adil karena membebani dan membatasi perdagangan AS. Berdasarkan temuan itu, pemerintah kemudian memutuskan mengenakan tarif tambahan melalui Section 301.

4. Sejumlah Produk Dikecualikan 

Dalam rinciannya, USTR menyebut terdapat lima kategori produk yang dibebaskan dari tarif baru tersebut. Pertama, bahan baku yang apabila dikenai tarif berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan di dalam negeri AS dan kedua, produk yang dapat memicu gangguan ekonomi secara luas apabila dikenai tarif, misalnya karena menjadi komponen penting bagi berbagai sektor industri atau rantai pasok Amerika.

Ketiga, barang yang tidak dapat diproduksi atau dibudidayakan dalam jumlah memadai maupun dengan harga yang wajar di AS, serta sulit diperoleh dari negara lain. Pengecualian ini diberikan untuk mencegah lonjakan biaya bagi industri dan konsumen Amerika.

Keempat, produk tertentu dari sejumlah negara, yakni Argentina, Bangladesh, Kamboja, Ekuador, El Salvador, Uni Eropa, Guatemala, Yordania, Malaysia, Swiss, Taiwan, Inggris, termasuk RI. Menurut USTR, pengecualian ini diberikan sebagai bentuk insentif agar negara-negara tersebut mempercepat penerapan dan penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Kelima, barang yang dinilai tidak akan memberikan kontribusi signifikan dalam menghapus praktik perdagangan yang menjadi sasaran investigasi. Dengan kata lain, meskipun dikenai tarif, produk-produk tersebut diperkirakan tidak akan membantu mencapai tujuan kebijakan, sehingga dikecualikan.

Namun, USTR belum merinci nama maupun kode produk yang memperoleh pengecualian tersebut. Daftar lengkapnya akan dimuat dalam Federal Register berdasarkan UU Perdagangan Tahun 1974 Pasal 301.

Kebijakan ini menandai babak baru agenda perdagangan pemerintahan Donald Trump setelah sebelumnya tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung (MA) AS.  Penggunaan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977, yang mengatakan defisit perdagangan AS merupakan keadaan darurat nasional, dianggap MA tak berdasar.



Most Popular
Features