4 Fakta Lengkap Perang Dagang Jilid 3 Mulai, RI Resmi Kena Tarif 10%
3. Alasan Penerapan Tarif
USTR menjelaskan kebijakan tersebut merupakan hasil investigasi yang dimulai pada 12 Maret 2026 atas arahan langsung Trump. Investigasi mencakup 60 negara dan ekonomi yang diduga gagal menerapkan maupun menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Selama proses tersebut, USTR menggelar dua putaran dengar pendapat publik, menerima lebih dari 2.100 komentar publik. Lembaga itu juga berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah.
Kemudian, pada 2 Juni 2026, USTR menyimpulkan bahwa praktik dan kebijakan 60 negara tersebut merupakan praktik perdagangan yang tidak adil karena membebani dan membatasi perdagangan AS. Berdasarkan temuan itu, pemerintah kemudian memutuskan mengenakan tarif tambahan melalui Section 301.
4. Sejumlah Produk Dikecualikan
Dalam rinciannya, USTR menyebut terdapat lima kategori produk yang dibebaskan dari tarif baru tersebut. Pertama, bahan baku yang apabila dikenai tarif berpotensi menyebabkan kekurangan pasokan di dalam negeri AS dan kedua, produk yang dapat memicu gangguan ekonomi secara luas apabila dikenai tarif, misalnya karena menjadi komponen penting bagi berbagai sektor industri atau rantai pasok Amerika.
Ketiga, barang yang tidak dapat diproduksi atau dibudidayakan dalam jumlah memadai maupun dengan harga yang wajar di AS, serta sulit diperoleh dari negara lain. Pengecualian ini diberikan untuk mencegah lonjakan biaya bagi industri dan konsumen Amerika.
Keempat, produk tertentu dari sejumlah negara, yakni Argentina, Bangladesh, Kamboja, Ekuador, El Salvador, Uni Eropa, Guatemala, Yordania, Malaysia, Swiss, Taiwan, Inggris, termasuk RI. Menurut USTR, pengecualian ini diberikan sebagai bentuk insentif agar negara-negara tersebut mempercepat penerapan dan penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Kelima, barang yang dinilai tidak akan memberikan kontribusi signifikan dalam menghapus praktik perdagangan yang menjadi sasaran investigasi. Dengan kata lain, meskipun dikenai tarif, produk-produk tersebut diperkirakan tidak akan membantu mencapai tujuan kebijakan, sehingga dikecualikan.
Namun, USTR belum merinci nama maupun kode produk yang memperoleh pengecualian tersebut. Daftar lengkapnya akan dimuat dalam Federal Register berdasarkan UU Perdagangan Tahun 1974 Pasal 301.
Kebijakan ini menandai babak baru agenda perdagangan pemerintahan Donald Trump setelah sebelumnya tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung (MA) AS. Penggunaan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977, yang mengatakan defisit perdagangan AS merupakan keadaan darurat nasional, dianggap MA tak berdasar.
source on Google [Gambas:Video CNBC]