Pemerintah Naikkan HET Beras Medium ke Rp13.500-Premium Tetap, Kenapa?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
26 August 2025 17:35
Suasana warung sembako di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Suasana warung sembako di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras medium untuk konsumen di seluruh Indonesia. Penyesuaian harga ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Eceran tertinggi Beras.

Adapun HET beras medium terbaru yang ditetapkan Bapanas yakni Rp13.500 per kilogram (kg) untuk zona 1, Rp14.000 per kg untuk zona 2, dan Rp15.500 per kg untuk zona 3. Pada Diktum Kelima disebutkan, Keputusan Kepala Bapanas No 299/2025 ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 22 Agustus 2025. Demikian dikutip dari Surat Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras tertanggal 25 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa. Surat itu ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/ BUMD, hingga pengusaha beras dan ritel modern. Surat ini telah beredar di pelaku perberasan di dalam negeri dan media, dan dibenarkan keberadaannya oleh Ketut Astawa.

Ketut Astawa mengatakan, penyesuaian HET ini hanya untuk kategori beras medium saja, sementara HET beras premium masih tetap sama.

Untuk diketahui, HET beras premium saat ini ditetapkan Rp14.900 per kg di zona 1 (meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi), Rp15.400 per kg di zona 2 (meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan), serta Rp15.800 per kg di zona 3 (meliputi Maluku dan Papua).

"Saat ini yang disesuaikan (harga eceran tertingginya) adalah medium doang. Secara prinsip HET beras medium (yang baru) sudah berlaku. Tapi detailnya nanti akan dijelaskan oleh pak Kepala Badan Pangan Nasional," kata Ketut saat ditemui usai Diskusi Publik bertajuk Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ketut menjelaskan, salah satu alasan disesuaikannya HET beras medium tanpa dibarengi dengan penyesuaian HET beras premium, agar jarak atau disparitas harga antara premium dan medium menjadi lebih dekat.

"Kalau kemarin agak jauh tuh. Kalau jauh ini orang akan larinya sedikit di medium, kemudian larinya ke premium. Kita harapkan dengan begini akan seimbang dia," jelasnya.

Adapun alasan lainnya, kata Ketut, penyesuaian HET beras medium menjadi langkah jangka pendek pemerintah untuk mendorong penggilingan padi kembali berproduksi. Pasalnya, harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang ditetapkan Rp6.500 per kg dinilai menyulitkan penggilingan dalam memproduksi beras.

"Karena memang harganya terlalu tinggi, GKP-nya kita. Dia akan sulit melakukan produksi (atau) menghasilkan beras dengan posisi Rp12.500 per kg," ucap dia.

Saat ditanya apakah HET beras premium nantinya akan dihilangkan, Ketut enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan, pemerintah akan duduk bareng terlebih dahulu dalam merumuskan kebijakan perberasan ke depannya. Hal ini sejalan juga dengan wacana pemerintah menyederhanakan klasifikasi beras menjadi satu jenis, yakni beras reguler.

"Nanti keputusan itu kita harus duduk bareng-bareng dulu. Kebijakan dalam rangka membuat satu harga (atau satu klasifikasi jenis beras) ini seperti apa. Nggak boleh langsung ujug-ujug membuat satu kebijakan tanpa melibatkan setiap orang," ucap dia.

Ketut menekankan, penerapan skema beras satu klasifikasi jenis dan harga nantinya akan tetap dirumuskan bersama seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini juga sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).

"Pokoknya kita menunggu, nanti sifat atau arahnya adalah satu harga beras. Itu yang sudah pasti. Nanti bentuknya seperti apa, nanti kita duduk dulu, kita ngobrol dengan stakeholders," ujarnya.

Lebih jauh, Ketut menyebut Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 terkait penyesuaian HET beras medium ini akan terus berlaku, sampai nantinya ada keputusan terbaru soal kebijakan satu klasifikasi beras yang saat ini masih digodok pemerintah.

"Sebelum ada nanti keputusan terbaru, ya (Kepbadan No. 299 Tahun 2025) itu berlaku terus. Sehingga nanti, yang jelas kita habis ini langsung duduk, nanti kita mungkin akan beberapa kali rapat dengan teman-teman. Kita akan merancang bagaimana konsepsi satu harga ini. Ya harus (satu harga), harus. Karena itu sudah ditetapkan dalam Rakortas," jelas Ketut.

Perbedaan Beras Premium dan Medium

Perlu diketahui, perbedaan beras premium dan medium terletak pada persentase butir utuh (kepala) dan kandungan butir patah (broken). Beras premium memiliki lebih banyak butir utuh, yakni minimal 95%, dan lebih sedikit butir patah maksimal 15%. Sedangkan untuk beras medium, memiliki lebih banyak butir patah atau sekitar 25%, dan lebih sedikit butir utuh (kepala) yakni minimal 75%.

Selain itu, beras premium umumnya memiliki warna lebih cerah dan aroma lebih wangi karena proses pengolahannya yang lebih teliti, sementara beras medium warnanya lebih buram dan kandungan butir rusaknya lebih tinggi.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Bos Bapanas Soal Aturan Baru Hapus Jenis Beras Premium-Medium

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular