
Beras Premium-Medium Dihapus, Harga Beras SPHP Bakal Naik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun perubahan sistem klasifikasi dan penetapan harga beras di pasar dengan menghapus kategori beras medium dan premium.
Meski begitu, pemerintah menjamin untuk beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak akan mengalami perubahan signifikan, terutama harganya dipastikan tetap Rp12.500 per kilogram (kg).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan, perubahan hanya akan terjadi pada kategori dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras umum, sementara beras SPHP tetap disalurkan dengan harga lama.
"Beras SPHP masih akan tetap diguyurkan 1,3 juta ton sampai akhir tahun," ujar Arief.
"Nggak ada masalah (dengan adanya wacana penghapusan kategori beras medium dan premium, beserta HET). Nggak ada masalah, harganya akan tetap Rp12.500 per kg," lanjutnya.
Ia pun menegaskan, meskipun selama ini harga SPHP mengikuti acuan HET beras medium Rp12.500 per kg, harga tersebut tidak akan berubah.
"Iya, nggak ada berubah. Yang berubah cuma HET untuk kategori beras medium dan premium. (Harga beras SPHP) nggak ada perubahan," ucap dia.
HET Medium & Premium Akan Dihapus
Langkah penghapusan kategori medium dan premium ini merupakan buntut dari temuan praktik nakal produsen yang menjual beras berlabel premium, namun isi dan mutunya tidak sesuai. Arief menyebut kondisi ini jadi alasan kuat untuk menyederhanakan klasifikasi.
"Kan sudah lihat kan, nyatanya, berasnya premium, isinya nggak premium. Daripada kayak begitu, udah saja, beras saja gitu kan," kata Arief.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengatur ulang Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang selama ini menjadi dasar hukum Harga Eceran Tertinggi (HET). Nantinya, HET akan disederhanakan menjadi satu jenis harga, yakni dengan menggunakan harga batas atas.
"Ya nanti Perbadan-nya mengubah, ikut. Sudah perintah Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas). Nanti harganya hanya ada harga batas atas, tidak ada lagi HET medium dan premium," jelasnya.
Proses harmonisasi regulasi ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat dan akan dibahas secara teknis dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Ini lagi cepat lah, kita pengennya cepat," ujar Arief..
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menegaskan bahwa perbedaan beras medium dan premium selama ini lebih bersifat komersial, bukan pada jenis beras. Maka dari itu, pemerintah akan menyederhanakan kategorinya.
"Nah melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, sudah. Ya tidak lagi medium dan premium," kata Zulhas saat konferensi pers di kantornya.
Ke depan, kata Zulhas, klasifikasi hanya akan dibedakan untuk beras khusus seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica yang memang punya spesifikasi tersendiri. "Tentu ada sertifikatnya dikeluarkan oleh pemerintah," ucapnya.
Sementara untuk harga jualnya, Zulhas mengatakan pemerintah belum menetapkan angka pasti dan masih akan merundingkan besaran harga batas atas bersama Bapanas dan Kementerian Pertanian.
"Karena nanti kalau teknis itu Bapanas yang akan mengatur beserta Kementan dan lain-lain untuk mereka berunding berapa. Apakah Rp13.000 per kg, Rp13.500 per kg, apakah Rp12.500 per kg dan seterusnya," pungkas Zulhas.
![]() Rapat koordinasi pangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mentan Amran Tahan Penyaluran Beras SPHP, Ini Alasannya
