01:05
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan mengenai pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 06/01/2025) berikut ini.