
Video
Video: DJP Rilis Perdirjen Terkait Pengembalian Kelebihan PPN 12%
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
06 January 2025 10:14
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan mengenai pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 06/01/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.