
Video
Video: Catat! Ini Barang Mewah Yang Terkena PPN 12%
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
03 January 2025 15:17
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah tetap menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang saat ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya. Apa saja rinciannya? Simak liputan Jurnalis CNBC Indonesia Serliana Salsabila,
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 03/01/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.