00:40
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengimbau, masyarakat yang sudah terkena PPN 12% dapat segera meminta pengembalian ke toko dengan membawa struk belanja.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 07/01/2025) berikut ini.