
Video
Video: Terlanjur Kena PPN 12%, Ini Instruksi Dari DJP!
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
07 January 2025 15:21
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengimbau, masyarakat yang sudah terkena PPN 12% dapat segera meminta pengembalian ke toko dengan membawa struk belanja.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 07/01/2025) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.