Video

Biar Gak Salah! DJP Ungkap Syarat Aturan Pajak 0,5% Bagi UMKM

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
28 November 2023 15:12

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan melalui DJP menegaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi masih bisa dimanfaatkan untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan , Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemanfaatan tarif pajak 0,5% bagi UMKM ini sesuai dengan PP 23/2018 yang sudah diperbaharui dengan PP 55/2022.

Dimana aturan ini berlaku bagi WP pribadi atau badan dalam negeri yang omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun PP ini berlaku memiliki masa berlaku 7 tahun untuk WP Pribadi dan untuk PT 3 tahun serta badan berbentuk koperasi atau firma selama 4 tahun yang dihitung sejak terdaftar di DJP.

Seperti apa aturan pajak UMKM 0,5%? Selengkapnya simak dialog Savira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny dalam Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 28/11/2023)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...