
Video: DJP Jamin Tak Ada Tambahan Pajak Baru di TER PPh 21
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan penerapan penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Dimana TER PPh 21 Ditujukan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 terkait skema perhitungan yang dilakukan setiap bulan oleh pemberi kerja. Jika selama ini perhitungan besarnya pajak terhutang menggunakan banyak skema sehingga dipermudah lewat TER.
DJP memastikan tidak ada pajak baru yang ditambahkan ke TER PPh 21 sehingga total pajak yang dibayar tetap sama.
Seperti apa penjelasan DJP terkait TER PPh 21? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 29/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.