Video

Video: Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening di Atas Rp 1 Miliar

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 August 2024 15:54

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki kewenangan tambahan untuk mengakses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan, salah satunya mengakses informasi terkait pemilik rekening dengan nominal di atas Rp 1 miliar. Ini tertuang dalam pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2018.

Informasi selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 29/08/2024) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...