Video

Video: Sri Mulyani Tetapkan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 January 2025 09:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi menerbitkan peraturan yang menjadi acuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12% bagi barang atau jasa yang tergolong mewah.

Kalangan pengusaha yang tergabung ke dalam asosiasi pengusaha Indonesia atau Apindo, menyambut baik keputusan akhir presiden Prabowo Subianto, yang hanya mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, hanya untuk barang mewah.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 02/01/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...