
Kisruh PPN 12% Naiknya 9% Bukan 1%, Ini Kata Staf Ahli Sri Mulyani
Jakarta, CNBC Indonesia- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti memastikan berlakunya kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2024.
Nufransa menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% dikecualikan pada barang dan jasa yang terkait masyarakat banyak seperti Minyakita, tepung dan gula industri kenaikan PPN ditanggung pemerintah.
Sementara klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI. Namun untuk kebutuhan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 akan dibebaskan dari PPN 12% hingga aturan terkait diterbitkan.
Seperti apa penjelasan Kemenkeu terkait PPN 12% yang disebut naik 9% bukan 1%? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)
-
1.
-
2.
-
3.