
Video: Transaksi QRIS & Dompet Digital Kena PPN 12%? Ini Penjelasannya
Jakarta, CNBC Indonesia- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti memastikan berlakunya kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2024.
Nufransa menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% dikecualikan pada barang dan jasa yang terkait masyarakat banyak seperti Minyakita, tepung dan gula industri kenaikan PPN ditanggung pemerintah.
Sementara klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI. Namun untuk kebutuhan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 akan dibebaskan dari PPN 12% hingga aturan terkait diterbitkan.
Terkait kenaikan PPN 12% terhadap transaksi QRIS dan e-Wallet, Nufransa mengatakan sebelumnya jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital telah dikenakan PPN. Namun yang dikenakan PPN bukan nilai pengisian atau top up namun jasa penggunaan uang digital terkait.
Seperti apa penjelasan Kemenkeu terkait PPN 12% terhadap transaksi uang elektronik? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)
-
1.
-
2.
-
3.