Internasional

Waduh, China Tambah 'Musuh' di Perairan Dekat RI

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
19 March 2024 19:00
10 garis putus-putus China.
Foto: 10 garis putus-putus China. (Tangkapan layar @globaltimesnews)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa teritorial yang melibatkan China kembali bertambah. Kali ini, Beijing bersitegang dengan Vietnam terkait sengketa wilayah Teluk Tonkin.

Ketegangan ini dimulai saat China memperluas klaim teritorialnya dengan garis pangkalan baru di Teluk Tonkin, yang masih berada di wilayah Laut Cina Selatan. Departemen Urusan Perbatasan dan Kelautan Kementerian Luar Negeri China mengklaim langkah ini sejalan dengan aturan internasional dan yurisdiksi nasional.

Hal ini tumpang tindih dengan klaim Vietnam. Hanoi meminta Beijing untuk mematuhi aturan Garis Dasar UNCLOS 1982, yang menurutnya sejalan dengan wilayah teritorial Vietnam.

"Vietnam berpandangan bahwa negara-negara pantai wajib mematuhi Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 dalam menetapkan garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorialnya dan menjamin bahwa garis pangkal tersebut tidak mempengaruhi hak-hak yang sah dan kepentingan negara lain," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Vietnam, Pham Thu Hang, dikutip dari Newsweek, Selasa (19/3/2024).

"Hanoi telah mengangkat masalah ini dengan Beijing dan menyerukannya untuk menghormati dan mematuhi UNCLOS dan perjanjian yang ditandatangani oleh negara-negara tetangganya pada tahun 2000 mengenai zona ekonomi eksklusif, pembatasan batas laut teritorial, dan landas kontinen di Teluk Tonkin."

Dalam UNCLOS, Garis Dasar digunakan untuk menentukan lebar perairan yang dapat diklaim yurisdiksi penuh suatu negara. Aturan itu menyebut di luar garis pangkal yang berjarak 12 mil dari daratan, kapal asing umumnya diberikan hak lintas. Di dalam garis pangkal terdapat perairan pedalaman, dimana kapal asing tidak mendapatkan haknya.

Ketika diminta untuk menanggapi pernyataan Pham pada konferensi pers hari Jumat di Kementerian Luar Negeri China, juru bicara Wang Wenbin menyebut Beijing berhak melakukan perubahan terhadap status quo di kawasan Teluk itu.

"Adalah hak China yang sah dan sah untuk menentukan garis pangkal laut teritorial di Teluk Beibu (Teluk Tonkin)," ujarnya.

Alexander Vuving, profesor di Pusat Studi Keamanan Asia-Pasifik Daniel K. Inouye di Hawaii, percaya bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari aktivitas ekspansif Beijing di wilayah yang disebut sebagai halaman belakangnya.

"Garis dasar baru ini menempatkan Vietnam di depan sebuah fait accompli," katanya, seperti dilansir Radio Free Asia.

"Hal ini memberi alasan bagi China untuk mempertanyakan perjanjian yang ditandatangani Beijing dan Hanoi pada tahun 2000 dan mendorong perbatasan lebih dekat ke pantai Vietnam."


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-Hati RI, Klaim China di Laut China Selatan Makan Korban: Vietnam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular