
Video: Alasan Pengusaha Hiburan-Spa Tak Terima Pajak Naik Hingga 75%
Jakarta, CNBC Indonesia- Pelaku usaha hiburan termasuk Spa & Wellness resmi mengajukan upaya hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait UU N0.1/2020 terkait penetapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik dari 25% menjadi 40%-75%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Hana Suryani mengatakan judicial review ini terkait penetapan usaha spa masuk dalam kategori hiburan serta yang termasuk pasal 55 Ayat 1.
Sementara dalam ayat 58 ayat 1 terdapat penetapan pajak jasa barang tertentu maksimal 10% namun di ayat 2 terdapat pengecualian untuk usaha hiburan hingga Spa ditetapkan naik 40-75%.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Hana Suryani mengatakan kekhawatiran pengusaha hiburan terhadap kenaikan pajak hiburan sudah berlangsung lama. Kebijakan ini sangat memberatkan dan pengusaha tidak dilibatkan dalam penetapan PBJT.
Seperti apa keluhan pengusaha terkait PBJT? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Hana Suryani dan Ketua Asosiasi Pengusaha Spa & Wellness Indonesia, Mohammad Asyhadi dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Rabu, 17/01/2024)

-
1.
-
2.
-
3.