Video:Ini Yang Bikin Pengusaha Protes Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
23 January 2024 14:41

Jakarta, CNBC Indonesia- Pelaku usaha menilai penetapan pajak hiburan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak tepat karena disusun tanpa melibatkan konsulatsi publik dan sosialisasi.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan asosiasi terkait pajak hiburan ini tidak dilibatkan sehingga kenaikan pajak menjadi 40-75% sangat memberatkan.

Sementara Director of DDTC Fiscal Research & Advisor, Bawono Kristiaji memandang tujuan penerapan UU HKPD untuk desentralisasi fiskal daerah sudah baik. Hanya saja diperlukan kebijaksanaan Pemerintah daerah dalam menetapkan tarif pajak yang tepat namun tidak mematikan industri.

Seperti apa persoalan tarif pajak hiburan? seperti apa solusi tepat bagi pemda maupun pelaku usaha? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani dan Director of DDTC Fiscal Research & Advisor, Bawono Kristiaji dalam Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 23/01/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...