
Video: Gaduh Pajak Hiburan Hingga 75%, Pengusaha: PHK Massal Mengancam
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan aturan batas tarif pajak hiburan tertentu sebesar 40-75% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tetap berlaku.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani mengatakan HKPD disusun tanpa konsultasi publik maupun melibatkan pelaku usaha dan sosialisasi sehingga pelaksanaannya menimbulkan permasalahan.
Saat ini Asosiasi usaha tengah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi namun pengusaha berharap pemerintah daerah turut melakukan intervensi untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha, jika tidak maka PHK tidak terhindarkan.
Menilik polemik pajak hiburan tertentu , Director of DDTC Fiscal Research & Advisor, Bawono Kristiaji mengungkapkan sejumlah persoalan. Mulai dari pentingnya keterlibatan publik dalam perumusan pajak hingga perlunya peran stakeholder dalam aturan daerah, jika tidak maka persoalan maupun kegaduhan UU HKPD ini akan terus terjadi.
Seperti apa persoalan pajak hiburan? apa dampaknya terhadap dunia usaha? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani dan Director of DDTC Fiscal Research & Advisor, Bawono Kristiaji dalam Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 23/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.