Video: Pengusaha Teriak Pajak Hiburan Naik 40%-75%

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 January 2024 21:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia hiburan tanah air sedang terlibat kontroversi. Dunia ini dibuat gempar sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang terbaru, yang akan menaikkan angka pajak hiburan menjadi 40% hingga 75%. Hal ini tertuang dalam UU HPKD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2022 Pasal 58 Ayat (2).

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 19/01/2024) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...