
Video: Pengusaha Teriak Pajak Hiburan Naik 40%-75%
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 January 2024 21:42
Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia hiburan tanah air sedang terlibat kontroversi. Dunia ini dibuat gempar sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang terbaru, yang akan menaikkan angka pajak hiburan menjadi 40% hingga 75%. Hal ini tertuang dalam UU HPKD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1/2022 Pasal 58 Ayat (2).
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 19/01/2024) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.