
Video: Hotman Paris Sebut Pajak 40%-75% Tidak Waras & Matikan Bisnis!
Jakarta, CNBC Indonesia- Kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi 40%-75% menuai protes dari pengusaha pebisnis karaoke, kelab malam, spa hingga bar.
Pengusaha sekaligus Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea mengatakan kenaikan tarif pajak hiburan Menjadi 40-75% adalah perhitungan yang tidak waras dan akan mematikan usaha.
Dimana pajak 40% sangat memberatkan pengusaha, mengingat ada sejumlah kewajiban pajak yang lain yang harus dibayarkan sehingga bisa berdampak pada kelangsungan bisnis dan bisa mengancam PHK karyawan.
Seperti apa dampak pengenaan tarif pajak hiburan ke pelaku usaha? Selengkapnya dialog Safrina Nasution dengan Pengusaha Hiburan, Hotman Paris Hutape dan Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Kamis, 18/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.