
Pengusaha 'Ngamuk' Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, Sandiaga Uno Jawab Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengusaha jasa hiburan menolak keputusan Pemerintah yang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25% menjadi 40%-75%.
Menparekraf, Sandiaga Uno menghargai upaya hukum judicial review di Mahkamah Konstitusi oleh pelaku usaha jasa hiburan terkait PBJT yang diatur dalam UU No.1/2020.
Kemenparekraf memastikan berpihak kepada penciptaan iklim usaha yang kondusif dan penciptaan lapangan kerja sehingga industri pariwisata berkelanjutan. Kemenparekraf ini juga mengajak pelaku usaha untuk mencari solusi bersama terkait UU No.1/2020 dalam mendorong desentralisasi & penguatan pembiayaan ekonomi daerah dapat difasilitasi dan berkeadilan.
Seperti apa pandangan Kemenparekraf terkait aturan pajak hiburan? Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno serta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA), Hana Suryani dan Ketua Asosiasi Pengusaha Spa & Wellnest Indonesia, Mohammad Asyhadi dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Rabu, 17/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.