KLHK Sebut 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Masuk Hutan, Punya Siapa?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
07 December 2023 19:40
Perkebunan kelapa sawit (Anadolu Agency via Getty Images)
Foto: Perkebunan kelapa sawit (Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said mengungkapkan, terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare (ha) lahan perkebunan kelapa sawit yang sampai dengan hari ini masih berada di dalam kawasan hutan.

"Dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit, paling tidak lebih kurang 3,3 juta hektare-nya kalau dilihat dalam peta kehutanan, itu masih berada di dalam kawasan hutan. Tentu ini permasalahan dan harus segera diupayakan penyelesaiannya," ujar Said dalam Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia APKASINDO di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Said mengatakan, kebun sawit tersebut memang tersebar di dalam beberapa ruang, yakni di ruang utama atau lahan hutan konservasi, hutan lindung, dan di hutan produksi.

Namun demikian, Said mengaku masih belum memiliki data yang akurat terkait lahan kebun sawit rakyat seluas 6,74 hektare atau setara 42% dari total 16,38 juta hektare perkebunan kelapa sawit nasional.

"Data dari Kementan, dari total 16,38 juta hektare ini 42%-nya ada kebun sawit rakyat, yang 42% ini yang sampai saat dengan ini kita masih belum mempunyai data yang akurat. Berapa dari 6,94 juta hektare atau 42% yang masih beririsan dengan kawasan hutan. Ini kita belum tahu data-datanya," ucapnya.

Said menilai, isu lahan perkebunan kelapa sawit yang beririsan dengan kawasan hutan mesti dicarikan jalan keluarnya.

"Pertama, kita harus punya data yang akurat terkait dengan permasalahan ini. Dari 6,94 juta hektare kebun sawit rakyat ini berapa yang masih beririsan di dalam kawasan hutan yang 3,3 juta hektare tadi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, sudah ada beberapa upaya yang telah dilakukan KLHK dalam rangka penyelesaian masalah perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Namun, baru Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 lah yang baru bisa menjawab solusi permasalahan yang ada di perkebunan sawit tersebut.

"Sejak tahun 2015 sudah dicoba dilakukan untuk mencarikan solusinya. Pada tahun 2015 ada keluar Peraturan Pemerintah (PP) No. 104/2015, ternyata dalam perkembangannya tidak banyak membantu, masih banyak menyisakan persoalan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Said, dikembangkan lagi regulasi untuk menyelesaikan permasalahan secara umum penguasaan tanah oleh masyarakat yang masih beririsan dengan kawasan hutan.

"Itu tahun 2017 keluar Peraturan Presiden Nomor 88, untuk menyelesaikan permasalahan penguasaan oleh masyarakat, termasuk kebun sawit yang masih berada di dalam kawasan hutan. Ada PP Nomor 60 juga, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sawit pada waktu itu. Dan ini ternyata dengan menerapkan peraturan pemerintah tersebut kinerja untuk penyelesaian penanganannya itu masih sangat rendah," ujarnya.

"Alhamdulillah melalui UU Ciptaker No 11/2020 yang sekarang sudah diundangkan menjadi Undang-undang di tahun 2023, di sini baru diberikan solusi untuk seluruh permasalahan kebun sawit yang masih beririsan dengan kawasan hutan," kata Said.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jegal Sawit-Kopi Cs, Uni Eropa Disebut Wamendag Munafik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular