
RPP Kesehatan Datang, Pengusaha-Pedagang Rokok 'Meradang'
Pemerintah siapkan RPP Kesehatan UU No 17/2023, fokus pada Pengamanan Zat Adiktif. Aturan baru peredaran tembakau dan rokok elektronik serta larangan tertentu.

Penjual melayani pembeli tembakau di salah satu pasar tradisional di kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) No 17/2023, fokus pada Pengamanan Zat Adiktif. Regulasi baru atur peredaran tembakau, rokok elektronik, dan larangan istilah tertentu. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pengusaha pun sudah buka suara, baik promotor musik, perusahaan iklan, maupun produsen rokok. Yang menyebutkan sejumlah ketentuan dalam RPP ini memberatkan, seperti larangan sponsorship dan memperketat aturan tayang iklan rokok. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Tak hanya itu, larangan yang akan diatur dalam RPP itu juga terkait peredaran produk tembakau dan rokok elektronik yang rencananya akan tercantum dalam pasal mengenai ketentuan lanjutan pengaman zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Terkait pembelian eceran ataupun bungkusan, salah satu penjual tetap melayani pembelinya, seperti Herman mengaku belum mengetahui soal RPP ini. Dia mengungkapkan hanya menjual sesuai dengan permintaan konsumennya saja. "Saya menjual rokok bisa ketengan juga bisa bungkusan tetapi untuk saat ini sering melayani yang eceran saja" ungkapnya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

"Sekarang harganya mulai dari Rp20.000 (per kemasan) ke atas lah. Sudah lama naiknya, tapi nggak nentu naiknya. Misal bulan kemarin naik nih, ntar naik lagi. Naiknya sudah lama tapi kayak pelan-pelan gitu naiknya. Paling naiknya Rp300 atau Rp400 perak," tambahnya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sebagai informasi, Kemenkes terapkan regulasi baru melalui RPP UU Kesehatan, termasuk penanganan PTM, kesehatan penglihatan, pendengaran, dan zat adiktif. ketentuan ini akan diatur dalam pasal 152, ayat (1) dan (2), menyangkut penyelenggaraan produksi, impor, dan pengaturan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Terkait produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang. Juga akan melarang mengemas atau mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 militer untuk wadah isi ulang. Jika melanggar, akan dikenakan peringatan administratif peringatan tertulis dan penarikan produk. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)