RPP Kesehatan Banyak Larangan, Pengusaha Rokok Bilang Begini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 15/11/2023 15:00 WIB
Foto: Ilustrasi pabrik rokok. (AP Photo/Bilal Hussein)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah merancang produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Salah satu substansi utama dalam draf Rancangan PP UU Kesehatan (RPP Kesehatan) itu adalah pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang akan diatur dalam Pasal 149.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) pun menyatakan tak setuju jika rencana pengendalian yang akan diatur RPP Kesehatan tersebut lebih ketat, misalnya pelarangan.

Di mana, penggunaan 'larangan' dalam RPP tersebut berulang kali muncul. Termasuk, larangan sponsorship oleh produk tembakau dan rokok elektronik. Hal itu terungkap dari paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggelar Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif pada 20 September 2023 lalu, sebagaimana ditayangkan akun Youtube Kemenkes.


"Dalam UU sendiri kan kata-katanya pengendalian, nah karena itu hal-hal berbentuk larangan melebihi ketentuan UU. Kalau larangan sponsorship sudah diatur PP 109/2012. Prinsipnya seperti itu, hal bersifat larangan ya diatur secara lebih bijaksana," ujar Ketua Gaprindo Benny Wahyudi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (15/11/2023).

Pemerintah sendiri sudah mengatur bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan melalui PP 109/2013 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Di dalamnya juga diatur mengenai aturan kemasan yakni sejumlah gambar yang mengingatkan kandungan berbahaya.

Namun, di RPP yang baru wajib mencantumkan informasi memuat kandungan nikotin, tar, dan zat lain pada label kemasan, pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, informasi kode produksi termasuk nama dan alamat produsen, serta pernyataan tidak ada batas aman dan mengandung lebih 7.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat.

"Sebenarnya kalau mau ditaruh semua di packaging akan jadi terlalu ramai lah dalam satu kemasan itu. Prinsipnya ikuti aja apa yang udah diatur PP 109, penjualan di bawah umur dan sebagainya," ujar Benny.

RPP tersebut nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, wajib melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi. Di mana, penetapan kadar dan pengujiannya dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Produsen produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan. Dan jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan produk atas biaya produsen.

Dalam substansi penyelenggaraan produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.

Melarang mengemas atau mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 militer untuk wadah isi ulang. Jika melanggar, akan dikenakan peringatan administratif peringatan tertulis dan penarikan produk.

Dalam ketentuan lanjutan, RPP ini akan melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

- menggunakan mesin layan diri
- kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
- secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
- dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
- menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri