Bos Promotor Musik Tolak Larangan Sponsorship RPP Kesehatan

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
15 November 2023 13:25
Ilustrasi Konser. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Konser. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha penyelenggara konser musik alias promotor musik menolak rencana pemerintah yang akan melarang produsen produk tembakau dan rokok elektronik memberikan sponsorship. Rencananya, larangan ini akan diatur dalam aturan pelaksana turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah. 

Promotor menyebut, larangan ini akan berdampak kelangsungan pelaksanaan suatu event. Di mana, dampaknya akan berbeda tergantung skala dan lokasi, sehingga event di Jakarta tak bisa jadi acuan.

Rancangan Peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan atau RPP Kesehatan yang akan mengatur pengamanan produk zat adiktif itu memuat pengaturan, pengendalian, dan larangan terkait peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk sejumlah istilah yang larang digunakan. Salah satunya, larangan sponsorship baik untuk konser musik dan sejenisnya, dan pembatasan saat memberikan sponsorship sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. 

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan tentang Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif, substansi terkait sponsorship dalam draft RPP Kesehatan itu rencananya diatur dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2).

Disebutkan, RPP Kesehatan ini bakal melarang penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik melakukan promosi dan atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.

Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Lebih lanjut disebutkan, setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan:

- tidak menggunakan nama merek dagang atau logo produk tembakau atau rokok elektronik
- tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik
- tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya
- tidak diliput dan dipublikasikan oleh media.

Sebagai informasi, substansi utama dalam RPP tersebut masih berupa draft.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Java Festival Production, Dewi Gontha dengan tegas menyatakan dirinya tidak setuju dengan adanya peraturan baru tersebut.

Menurut Dewi, pemerintah bersama stakeholder terkait masih perlu mencari alternatif lain untuk mengatasi persoalan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau.

"Jadi, kalau ditanya setuju atau tidak setuju, sejujurnya saya tidak setuju kalau sampai ini dilarang. Menurut saya, kita masih perlu cari alternatif," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (15/11/2023).


Dewi mengatakan, ada event yang memang skalanya sudah besar mungkin promotor event musik tersebut sudah tidak butuh sponsor yang banyak. Namun, lain halnya dengan event musik dengan skala lebih kecil, yang mana pengaruh sponsor masih sangat berpengaruh untuk berjalannya acara.

"Kalau skalanya sudah besar banget mungkin nggak butuh sponsor terlalu banyak. Mungkin penjualan tiketnya bisa harganya mahal karena artisnya besar. Tapi kan tidak semua event seperti itu. Ada juga event yang skalanya lebih kecil, yang support (sponsor) nya masih sangat pengaruh untuk mereka bisa jalan. Jadi, nggak bisa acuannya event di Jakarta," tukasnya.

Harga Tiket

Dewi tak menampik adanya sponsor pasti akan memengaruhi harga tiket. Sehingga, dengan adanya sponsor tersebut, harga tiket event musik bisa jadi lebih murah.

"Bahwa pengaruh sponsor, tidak spesifik rokok ya, jadi pengaruh sponsor apapun itu akan memengaruhi beberapa hal, salah satunya adalah harga tiket," cetusnya.

"Apakah nanti kalau rokok nggak ikut sponsori lagi harga tiketnya menjadi 2-4 kali lipat (lebih mahal)? Nggak juga, cuma ini kan berkurang satu industri yang tidak men-support lagi. Artinya kan meskipun kita mendapatkan penggantinya atau kalau tidak ada penggantinya ya otomatis dia harus dikompensasi kan di sebuah tempat. Karena kan sebuah acara itu perlu biaya yang tidak kecil, apalagi kalau skalanya besar," jelas Dewi.

Dia menambahkan, harus diakui kontribusi sponsor rokok terhadap industri musik sangat besar dan berpengaruh terhadap perkembangan industri musik.

"Apakah (sponsor dari industri) yang lain tidak bisa? Nggak bisa dari sponsor lain? Bisa, bisa kok bisa, cuma balik lagi, kalau biasanya kita disupport mereka. Dan saya pengalaman pribadi saja, awalnya kita memulai festival, kita nggak punya pengalaman, kita nggak tahu cara bikin festival, yang pertama kali support kita adalah perusahaan rokok, yang mengambil resiko," kata Dewi.

Peran Pengganti

Menurut Dewi, dari awal industri musik itu terbangun, industri rokok merupakan salah satu industri yang selalu men-support industri musik. "Jadi, kalaupun memang ini aturannya dikeluarkan, boleh nggak sih kita dikasih alternatif penggantinya apa?" ujarnya.

Dewi mengatakan, dirinya sempat berbincang dengan seseorang yang sudah mendalami terkait hal ini. Di mana, jika di negara lain ada suatu aturan yang dikeluarkan maka pemerintah tersebut juga berkewajiban mencari aturan pengganti yang bisa menggantikannya.

"Misalnya, perusahaan jenis A tidak boleh, maka perusahaan jenis B harus membuat komitmen kontribusi terhadap industri yang sama (dengan) sebesar jumlah yang sama. Jadi ada penggantinya, memang ada aturan begitu," tutur dia.

Untuk itu, Dewi menegaskan pihak promotor musik atau penyelenggara sebuah acara musik hanya membutuhkan support supaya industri musik bisa berkembang, bisa bersaing dan bertambah besar.

"Supaya kita tidak melulu kalah dengan yang sebelah-sebelah. Ini caranya gimana? Adalah dengan peranan sponsor, salah satunya adalah perusahaan rokok," pungkasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Iklan Rokok Bakal Diperketat, Pengusaha Iklan & TV Buka Suara

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular