Iklan Rokok Bakal Diperketat, Pengusaha Iklan & TV Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyurati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).
Sebagai informasi, RPP itu memuat sejumlah pengendalian dan larangan terkait peredaran dan iklan rokok. Juga, melarang sponsorship rokok serta memberlakukan syarat ketat sponsorship untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
"Tentu ini pasti ada dampak karena iklan ini (tembakau) masih menyumbang sekitar 10-15% dari pendapatan iklan," kata Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Bagi dunia televisi, pemangkasan periode waktu tayang iklan rokok di televisi yang makin sempit, dari semula 21.30 - 05.00 menjadi 23.00 - 03.00 memberatkan industri kreatif.
Secara total berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, lanjutnya, iklan produk tembakau bernilai lebih dari Rp9 triliun termasuk dalam 10 besar kontributor belanja iklan media di Indonesia. Selain itu ditambahkan, sektor industri kreatif menyerap lebih dari 725 ribu tenaga kerja secara langsung, mengutip data Kemenparekraf 2021. Secara umum, multi sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.
"Rencana pelarangan total iklan pada pasal pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti TV, digital, dan media luar ruang," demikian mengutip surat yang bertandatangan perwakilan dari 6 asosiasi terkait periklanan dan dan televisi Indonesia, tertanggal 9 November 2023.
Keenam asosiasi itu adalah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII)
Surat.
"Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut," dikutip dari surat Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran tersebut.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RPP Kesehatan Banyak Larangan, Pengusaha Rokok Bilang Begini
