Perusahaan Iklan Ngaku Tak Diajak Susun RPP Kesehatan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 November 2023 13:48
Penjual melayani pembeli tembakau di salah satu pasar tradisional di kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penjual melayani pembeli tembakau di salah satu pasar tradisional di kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pengendalian zat adiktif, yang merupakan produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Rancangan PP (RPP Kesehatan) itu saat ini dalam pembahasan.

Sebelumnya, pada 20 September 2023 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes. Pembahasan RPP ini pun diharapkan bisa segera rampung. 

Dalam public hearing tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengungkapkan sejumlah substansi utama yang akan diatur dalam RPP Kesehatan. Diantaranya soal produksi dan peredaran produk tembakau dan rokok elektrik, pengendalian iklan dan larangan sponsorship, aturan soal pencantuman peringatan kesehatan dan kawasan tanpa rokok, juga ketentuan soal penjualan produk tembakau dan rokok elektrik.

Hanya saja, pengusaha bidang jasa periklanan dan penyiaran mengungkapkan, tidak diikutsertakan dalam pembahasan dan penyusuan aturan-aturan dalam RPP tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Sekretariat Bersama Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran dalam surat bersama 6 asosiasi kepada Menteri Kesehatan (Meneks) Budi Gunadi Sadikin.

Surat tertanggal 9 November 2023 itu memuat sejumlah poin berupa masukan dan kritik terkait RPP kesehatan. Surat itu ditandatangani oleh masing-masing perwakilan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Indonesian Digital Association (IDA), Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI), dan Ikatan Rumah Produksi Iklan Indonesia (IRPII).

"Industri kreatif nasional tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dan partisipasi publik bermakna. Sesuai amanah UU, sebagai salah satu pemangku kepentingan, kami tidak pernah diinformasikan dan dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha," demikian bunyi poin ketiga dalam surat tersebut, dikutip Senin (20/11/2023).

"Kementerian pembina sektor di mana kami bernaung juga tidak pernah diinformasikan atau pun dikonsultasikan terkait rencana dan proses penyusunan regulasi tersebut. Hal ini disayangkan karena pemahaman industri kreatif menjadi sangat terbatas terkait rencana penerapan peraturan tersebut," lanjut Asosiasi.

Apalagi, imbuh Asosiasi, RPP kesehatan disusun dengan metode omnibus, di mana poin-poin pelarangan total juga dibahas bersamaan dengan hal yang tak berkaitan dengan sektor-sektor gabungan Asosiasi tersebut.

Disebutkan, larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif.

"Meski demikian, industri ekonomi kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau dan turut mendukung upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok anak. Selaku pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia secara legal dan bertanggung jawab, asosiasi industri ekonomi kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku," tulis Asosiasi.

Asosiasi pun berharap penyusunan RPP kesehatan dilakukan lebih terbuka.

"Kami terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya pemerintah. Dan, berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan berdampak terhadap industri kreatif," sebut Asosiasi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Industri Iklan Teriak, Rp9 T Bisa Hilang Efek RPP Kesehatan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular