Pedagang Pasar Teriak, RPP Kesehatan Gerus Pendapatan 30%

Damiana, CNBC Indonesia
17 November 2023 20:40
Penjual melayani pembeli tembakau di salah satu pasar tradisional di kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penjual melayani pembeli tembakau di salah satu pasar tradisional di kawasan Jakarta, Jumat, (17/11/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pedagang pasar tradisional mengaku belum mengetahui rencana pemerintah menerbitkan aturan baru terkait produk tembakau dan rokok elektrik. Pedagang berharap pemerintah mempertimbangkan nasib pedagang jika aturan itu diterbitkan.

Sebab, jika benar RPP ini melarang penjualan rokok secara eceran, akan menggerus pendapatan pedagang kaki lima atau kios yang menjual rokok.

Seperti diketahui,pemerintah tengah menggodok aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Yang akan mengatur soal peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk sejumlah istilah yang larang digunakan.

Mengutip paparan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes 20 September 2023 lalu, RPP ini akan mengatur sejumlah pengendalian dan larangan terkait peredaran, iklan, sponsorship, hingga produksi produk tembakau dan rokok elektrik.

Terkait pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, dilarang menjual:

- menggunakan mesin layan diri
- kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
- secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
- dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
- menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Dalam substansi penyelenggaraan produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.

"Ya (belum dapat sosialisasi soal RPP Kesehatan)," kata Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/11/2023).

"Rokok eceran itu dijual oleh anggota kita pedagang kaki lima di sekitar pasar atau pun di wilayah lain. Jika rokok eceran dibatasi, maka membatasi pula ruang jualan bagi pedagang anggota kami," tambahnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah sudah menyadari hal itu. Meski, pemerintah beralasan untuk menekan jumlah perokok pemula di Indonesia.

"Rokok eceran masih jadi sumber pendapatan bagi pedagang kaki lima atau toko klontong. Kalau dibatasi, berarti pendapatannya berkurang," ujarnya.

"Pendapatan warung kaki lima atau toko klontong di pinggir jalan itu 30% dari jualan rokok ketengan. Jadi kalau dilarang akan berisiko. Apa pun kebijakannya, parameter seperti ini seharusnya sudah dipertimbangkan pemerintah dan harus disosialisasikan dengan baik," cetus Reynaldi.

Tak hanya itu, katanya, melarang jual rokok eceran akan berdampak ke petani tembakau.

"Petani tembakaunya tentu harus diperhatikan, dampaknay tidak hanya terjadi kepada penjual rokok eceran. Akan berpengaruh terhadap petani tembakau tentunya," pungkas Reynaldi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RPP Kesehatan Ancam Bisnis Rokok, Pedagang Komentar Begini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular