Haram Pakai Kata Tertentu, Ini Sederet Larangan RPP Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Kesehatan). Yang akan mengatur soal peredaran produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk sejumlah istilah yang larang digunakan.
RPP ini pun ditargetkan bisa rampung tahun ini. Dan pada 20 September 2023 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes.
Dalam public hearing tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengungkapkan, prevalensi (proporsi) anak merokok di Indonesia yang sudah mencapai 3,2 juta menjadi salah satu dasar pemerintah menyiapkan RPP Kesehatan tersebut.
Lalu apa saja substansi utama RPP tersebut?
Mengutip paparan Eva Susanti dalam public hearing tersebut, Kemenkes menekankan sejumlah substansi utama pengamanan zat adiktif dalam bentuk produk tembakau dan rokok tembakau, yang akan diatur dalam RPP tersebut.
Substansi utama tersebut menyangkut berbagai topik ketentuan dan pengaturan, yaitu:
1. Zat adiktif dan produk tembakau pada pasal 149 ayat (1), (2), dan (3) memuat:
- definisi
- tujuan
2. Produksi dan peredaran produk tembakau - pasal 149 ayat (4), ketentuan lanjutan pengaman zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik (pasal 152, ayat (1) dan (2)) memuat:
- penyelenggaraan produksi
- impor
- pengaturan peredaran produk tembakau dan rokok elektronik
2. Peringatan kesehatan Pasal 150, memuat:
- peringatan kesehatan bergambar dan informasi kesehatan
3. Kawasan tanpa rokok Pasal 150, memuat:
- penyelenggaraan kawasan tanpa rokok
- pencatatan pelaporan kawasan tanpa rokok
4. Ketentuan lanjutan pengaman zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik Pasal 152 ayat (1) dan (2), memuat:
- pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik
- pengendalian promosi dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik
- layanan upaya berhenti merokok
- tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- koordinasi kementerian/ lembaga
- peran serta masyarakat
- pembinaan dan pengawasan
- pencatatan dan pelaporan.
Disebutkan, RPP tersebut bertujuan untuk menurunkan prevalansi perokok dan mencegah perokok pemula, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dari bahasa konsumsi dan atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, serta mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlihat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
RPP tersebut nantinya akan mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik, wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, wajib melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi. Di mana, penetapan kadar dan pengujiannya dilakukan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Produsen produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan. Dan jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan produk atas biaya produsen.
Dalam substansi penyelenggaraan produksi dan impor, RPP ini juga akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang.
Melarang mengemas atau mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai dan 10 militer untuk wadah isi ulang. Jika melanggar, akan dikenakan peringatan admistratif peringatan tertulis dan penarikan produk.
Terkait pengaturan produk tembakau dan rokok elektronik, dilarang menjual:
- menggunakan mesin layan diri
- kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil
- secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik
- dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik
- menggunakan jasa situs dan aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Terkait peringatan kesehatan, setiap produsen atau importir rokok elektronik yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan akan dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk, dan/atau denda administratif Rp500.000.000. Di mana, peringatan kesehatan harus dicetak satu dengan kemasan.
Sementara substansi peringatan kesehatan bergambar dan informasi kesehatan, produsen dan importir produk tembakau dan rokok elektronik wajib mencantumkan informasi pada label kemasan secara jelas dan mudah dibaca, berupa:
- pernyataan mengandung nikotin, tar, dan/atau zat lainnya
- pernyataan 'dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil'
- kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen
- pernyataan 'tidak ada batas aman' dan 'mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker' untuk produk tembakau.
Juga dilarang mencantumkan:
- keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata-kata bersifat promotif
- kata 'light', 'ultra light', 'mild', 'extra mild', 'low tar', 'slim', 'special', 'full flavour', 'premium', dan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau pun kata-kata dengan arti sama.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RPP Kesehatan Banyak Larangan, Pengusaha Rokok Bilang Begini
