Siap-Siap! Iklan Rokok Bakal Makin Diperketat

Damiana, CNBC Indonesia
13 November 2023 10:45
Jual Rokok Ketengan Akan Dilarang, Ini Alasan Jokowi!
Foto: Infografis/ Jual Rokok Ketengan Akan Dilarang, Ini Alasan Jokowi!/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru berupa turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Yang akan mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Aturan tersebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPPĀ Rokok).

Salah satu pasal yang jadi sorotan dalam RPP ini adalah terkait iklan, yang diatur dalam pasal 152 ayat 1 da 2. Di mana, pasal ini rencananya bakal melarang iklan rokok di media luar ruang, situs/ dan atau aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, serta tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

Selain itu, pasal pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik tersebut:

- melarang mencantumkan harga jual
- tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan
- iklan di media cetak tidak boleh di halaman depan dan satu halaman dengan produk makanan dan minuman
- tidak boleh dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan
- untuk iklan di televisi dan radio hanya boleh ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai 03.00 waktu setempat.
- iklan produk tembakau dan rokok elektronik mencantumkan peringatan kesehatan iklan bergerak di media televisi harus berukuran full screen selama paling singkat 10% dari total durasi iklan dan tidak kurang 2 detik, sementara di media cetak atau media tidak bergerak harus berukuranĀ sekurang-kurangnya 155 dari total luas iklan.

Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan produk tembakau dan rokok elektronik.

Kemasan Bungkus RokokFoto: Kemasan Bungkus Rokok
Kemasan Bungkus Rokok

Alasan Iklan Dilarang

Hal itu disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023.

Menurut Eva, latar belakang RPP Pengamanan Zat Adiktif ini adalah untuk menekan prevalensi (proporsi) anak merokok di Indonesia yang kini mencapai 3,2 juta.

"Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan, atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produksi tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi," kata Eva, dikutip Senin (13/11/2023).

Secara terpisah, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih saat Halaqah Nasional Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) "Telaah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes Benget Saragih menambahkan, ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perokok usia dini atau anak-anak di Indonesia.

RPP tersebut, lanjutnya, juga telah melewati proses analisis, kajian per pasal oleh Kemenkes hingga tingkat menteri, lalu di bawa dalam diskusi antar kementerian.

"Tiap-tiap pasal dikaji, kita terbuka dengan semua masukan, baik yang pro maupun kontra. Kita juga melihat dari sisi ekonomi, jangan sampai, seperti disebut, industri dan petani kolaps dan pabrik rokok tutup," katanya dalam tayangan di akun Youtube Sahabat P3M.

"Ini adalah untuk melindungi anak, nggak ada niat untuk menutup pabrik atau melarang merokok, tapi mengendalikan perokok," tambah Benget.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ternyata belum bisa menjalankan tujuan tersebut.

Di mana, kata Benget, iklan rokok masih berderet di lokasi-lokasi dekat sekolah, masih ada praktik menjual rokok ketengan atau eceran, serta pedagang masih terang-terangan mencantumkan harga rokok.

Praktik-praktik tersebut, ujarnya, termasuk dalam kategori mengiklankan rokok.

"Dan kalau kita lihat, sebenarnya di negara G20, iklan sudah dilarang total. Dan hasil survey menunjukkan, 60% anak-anak yang merokok karena melihat iklan rokok," sebut Benget.

Ketentuan lanjutan dalam RPP tersebut menetapkan, dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan, dan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan RPP Rokok Bakal Terbit, Ini Bocoran Lengkapnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular