
Terkuak! Kontrak Migas Sederet Perusahaan Ini Diputus Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah kontrak minyak dan gas bumi (migas) milik perusahaan-perusahaan yang diterminasi. Tercatat, ada setidaknya 50-an kontrak migas yang diterminasi sejak tahun 2020 hingga tahun 2022.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan dari 50 WK migas yang akan diterminasi, 11 diantaranya merupakan WK migas non konvensional.
WK migas non konvensional tersebut dikembangkan oleh PT Asam-asam Metangas, kemudian ada WK yang dikelola oleh Conoco Philips, Kalimantan Exploration, dan Green Energy. Selain itu ada pula WK Kuala Kurun, Pengarah I, dan WK Nama.
"Ada juga yang WK Non-Conventional dari PT Asam-Asam Metangas. Tapi juga ada beberapa WK Non-Conventional, misalkan dari Green Energy ada beberapa lapangan. Kemudian ada Conoco Philips, Kalimantan Exploration ya. Ada WK-nya yang namanya Kuala Kurun dan lain-lain. Jadi ada pengarah satu, misalkan Pengarah Neko ya. Itu juga sudah dievaluasi sih. Jadi bisa tahun 2020, tahun 2022 juga ada yang namanya WK Nama," jelas Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (17/10/2023).
Selain itu, Tutuka menjelaskan beberapa perusahaan lainnya yang mengelola WK yang akan diterminasi tersebut seperti Renco Elang Energy dan Repsol.
"Tahun 2023 juga ada, misalkan dari Salt Block A itu ya, Renco Elang Energy. Kemudian ada Arguni dari Eni Arguni 1 Grid gitu ya. Ada West Papua 4 juga dari Repsol, Arun juga Repsol," terangnya.
Dia klaim, beberapa WK yang akan diterminasi sudah dilakukan pengkajian ulang untuk bisa dilelang ulang oleh negara kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Hal yang seperti itu yang kita sudah proses. Dan masih banyak yang masih belum," tutupnya.
Sebelumnya memang, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) buka suara perihal 49 kontrak hulu minyak dan gas bumi (migas) yang saat ini terhitung sebanyak 50 WK migas yang berpotensi diterminasi atau dikembalikan ke negara.
Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf mengatakan terminasi kontrak dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yakni masa kegiatan eksplorasi untuk mencari cadangan telah habis.
"Sebagian besar karena sudah waktunya dan tidak ada lagi upaya untuk melanjutkan kegiatan eksplorasinya," kata Nanang kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, pertimbangan lainnya ada sebagian yang secara sukarela mengembalikan ke negara. Hal tersebut dilakukan lantaran operator yang mengoperasikan wilayahnya tidak menemukan cadangan. "Beberapa lagi kesulitan finansial," kata Nanang.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 49 Kontrak Migas Diterminasi, SKK Migas Buka Suara