Duit Kontraktor Migas Cekak, 49 Kontrak Migas Gak Jalan

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
13 October 2023 09:55
lapangan migas, doc SKK Migas
Foto: lapangan migas, doc SKK Migas

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sebanyak 49 kontrak Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) bakal diterminasi atau dikembalikan ke negara. Hal tersebut terjadi lantaran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjadi operator di wilayah kerja migas tersebut mempunyai kendala secara finansial.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan pertimbangan untuk melakukan terminasi dilakukan karena operator tak kunjung mengembangkan WK sesuai komitmen awal hingga masa eksplorasi berakhir. Karena itu, pemerintah mengambil opsi terminasi dan akan melelang ulang kembali WK-WK tersebut.

"Ya kenapa habis (masa eksplorasi)? Karena memang dia gak punya duit kan, kebanyakan gitu, karena gak punya duit ya gak dikerja-kerjain sampai habis waktunya," kata Dwi saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (12/10/2023).

Di sisi lain, menurut Dwi upaya untuk mencari solusi agar WK-WK tersebut tidak diterminasi sudah tidak memungkinkan. Sehingga kedua belah pihak yakni antara pemerintah dan KKKS akhirnya sepakat untuk mengambil opsi terminasi.

Lebih lanjut, Dwi membeberkan setelah 49 WK tersebut kembali ke negara, maka pemerintah akan melelang ulang kembali dengan berbagai macam penawaran yang menarik. Misalnya dengan menurunkan besaran signature bonus atau bonus tanda tangan dan perbaikan sharing split.

"Jadi dilakukan pengkajian kembali terutama mereka-mereka yang akan ikut lelang kan mempelajari potensi kayak gini dan mereka akan sangat memperhatikan yang lama diterminasi, ini mungkin gak menarik ya mereka pasti akan mengajukan penawaran yang membuat Blok ini jadi lebih menarik buat investor buat kontraktor tapi yang paling besar kebanyakan kan terjadi karena pemegang kontrak itu saat ini tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan terminasi kontrak blok migas saat ini masih dalam proses. Namun untuk keputusan akhirnya, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Itu nanti dari (Ditjen) Migas yang akan menyampaikan. Soalnya kalau umpamanya dari proses pengembalian itu sudah diatur dari sisi contractual. Dia ada ketentuan-ketentuannya berapa lama kalau itu (blok migas) harus sudah dikembalikan," jelasnya di sela diskusi migas di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).

Namun, Hudi tidak menjelaskan secara rinci alasan terminasi kontrak hulu migas tersebut. Yang pasti, blok migas yang akan diputus atau dikembalikan ke negara itu dapat dilelang ulang kembali.

"Ini semuanya memang lagi berproses dari sisi kita. Nanti kalau umpamanya itu sudah final, itu kan keputusannya apakah itu disetujui untuk dikembalikan atau ada proses-proses lain, nanti umpamanya dikembalikan, akan dilelang lagi untuk operator baru," paparnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 49 Kontrak Migas Berpotensi Diterminasi, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular