
49 Kontrak Migas Bakal Diputus Negara, Ternyata Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan sebanyak 49 kontrak Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) bakal diterminasi atau dikembalikan ke negara.
Ternyata, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjadi operator di WK-WK tersebut terkendala secara finansial.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan, keputusan untuk terminasi dilakukan karena operator tak kunjung mengembangkan WK sesuai komitmen awal hingga masa eksplorasi berakhir. Karena itu, pemerintah mengambil opsi terminasi dan akan melelang ulang kembali blok migas tersebut.
"Ya kenapa habis (masa eksplorasi)? Karena memang dia gak punya duit kan, kebanyakan gitu, karena gak punya duit ya gak dikerja-kerjain sampai habis waktunya," kata Dwi saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin, (16/10/2023).
Di sisi lain, Dwi mengungkapkan bahwa upaya untuk mencari solusi agar WK migas tersebut tidak diterminasi sudah tidak memungkinkan. Oleh karena itu, kedua belah pihak yakni antara pemerintah dan KKKS akhirnya sepakat untuk mengambil opsi terminasi.
Menurut Dwi, setelah 49 WK tersebut kembali ke negara, maka pemerintah akan melelang ulang kembali dengan berbagai macam penawaran yang menarik. Misalnya, dengan menurunkan besaran signature bonus atau bonus tanda tangan, serta perbaikan sharing split atau bagi hasil antara negara dan kontraktor migas.
"Jadi dilakukan pengkajian kembali terutama mereka-mereka yang akan ikut lelang kan mempelajari potensi kayak gini dan mereka akan sangat memperhatikan yang lama diterminasi, ini mungkin gak menarik ya mereka pasti akan mengajukan penawaran yang membuat Blok ini jadi lebih menarik buat investor buat kontraktor tapi yang paling besar kebanyakan kan terjadi karena pemegang kontrak itu saat ini tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan terminasi kontrak blok migas saat ini masih dalam proses. Namun untuk keputusan akhirnya, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Itu nanti dari (Ditjen) Migas yang akan menyampaikan. Soalnya kalau umpamanya dari proses pengembalian itu sudah diatur dari sisi contractual. Dia ada ketentuan-ketentuannya berapa lama kalau itu (blok migas) harus sudah dikembalikan," jelasnya di sela diskusi migas di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).
Namun, Hudi tidak menjelaskan secara rinci alasan terminasi kontrak hulu migas tersebut. Yang pasti, blok migas yang akan diputus atau dikembalikan ke negara itu dapat dilelang ulang kembali.
"Ini semuanya memang lagi berproses dari sisi kita. Nanti kalau umpamanya itu sudah final, itu kan keputusannya apakah itu disetujui untuk dikembalikan atau ada proses-proses lain, nanti umpamanya dikembalikan, akan dilelang lagi untuk operator baru," paparnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 49 Kontrak Migas Berpotensi Diterminasi, Kenapa?