MARKET DATA

Pemerintah Kaji Perubahan Skema Kontrak Tambang, Bakal Tiru Migas?

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
06 May 2026 17:30
Tambang batu bara Asam-Asam yang dikelola PT Arutmin, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)
Foto: Tambang batu bara Asam-Asam yang dikelola PT Arutmin, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan pihaknya sedang melakukan kajian mengenai wacana perubahan skema perjanjian pada sektor pertambangan.

Namun, dia mengaku, hal ini belum bisa dipaparkan lebih lanjut karena masih proses kajian di internal.

"Lagi dalam kajian, masa dalam kajian sudah dianukan, nanti populer," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa detail mengenai mekanisme pembagian hasil tersebut belum mencapai tahap final. Pihaknya berupaya agar setiap perubahan regulasi tetap memberikan kepastian hukum dan daya tarik investasi bagi para kontraktor tambang.

"Belum. Belum. Masih dalam (kajian)," lanjut Tri.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengevaluasi aspek perpajakan guna memastikan kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil seperti di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) diberlakukan juga untuk industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal tersebut ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (5/4/2026).

Dalam pertemuan itu, salah satu fokus utama pembahasan adalah penataan ulang sektor pertambangan nasional.

"Kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33 (UUD 1945)," ungkap Bahlil di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam, baik tambang lama maupun baru, dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.

Setidaknya, salah satu opsi yang sedang dikaji adalah mengadopsi pola kerja sama seperti yang diberlakukan di sektor hulu migas pada sektor pertambangan.

Perlu diketahui, dalam dunia hulu migas, terdapat dua skema kontrak kerja sama, yaitu Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/ PSC) Cost Recovery dan PSC Gross Split.

Kedua jenis kontrak ini merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan investor.

(wia) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Konsolidasikan Pemangkasan Produksi Nikel


Most Popular
Features