Jakarta Dikepung Polusi Kendaraan-PLTU, Ini Jurus Instan ESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
28 August 2023 19:40
Kepadatan arus lalu lintas kendaraan mobil dan motor di Jl. Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Kepadatan arus lalu lintas kendaraan mobil dan motor di Jl. Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pihaknya saat ini tengah berupaya menggenjot penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Terutama, di tengah kondisi polusi udara yang tengah mengepung langit DKI Jakarta dan sekitarnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Yudo Dwinanda Priaadi berharap, pemakaian kendaraan listrik oleh masyarakat di Indonesia semakin banyak.

"Kita inginkan lebih banyak lagi orang pakai motor listrik mengurangi dari BBM, apakah bisa lebih menaikkan lagi, itu yang kita coba. Itu masih dalam diskusi semuanya," ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya sudah mengungkapkan sumber pencemaran emisi atau penyebab penurunan kualitas udara di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

Siti menyebut, sumber pencemaran polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu berasal dari kendaraan dengan kontribusi 44%, lalu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 34%, dan sisanya adalah lain-lain, termasuk dari rumah tangga.

Hal ini diungkapkannya saat memberikan keterangan pers usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu polusi udara di Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/08/2023).

"Saya ingin melaporkan tadi arahan Presiden Jokowi sebagai lanjutan dari rapat 14 Agustus, untuk perbaikan kualitas udara Jabodetabek. Jadi, dikonfirmasi kembali bahwa angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara yaitu 44% kendaraan, 34% PLTU, dan sisanya adalah lain-lain, termasuk rumah tangga, dari pembakaran dan lain-lain," tuturnya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/08/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah jumlah armada transportasi publik berbasis listrik, terutama Bus TransJakarta. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan emisi dari kendaraan yang berdampak pada polusi udara di Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditugaskan untuk mempercepat melakukan transisi kendaraan ke kendaraan listrik, khususnya Bus TransJakarta.

"Hari ini Pak Presiden memimpin rapat polusi, salah satu ditugaskan ke kami adalah supaya bisa mempercepat transisi kendaraan, khususnya TransJakarta tadi diminta menambah 2024, namun kami sedang hitung kemampuan dari APBD DKI," tuturnya saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/08/2023).

Namun demikian, pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga meminta pemerintah daerah lainnya, seperti Bogor, Bekasi, Depok, untuk turut serta untuk membeli kendaraan listrik.

"Saya sampaikan dalam rapat, saya juga minta di pemerintah daerah lainnya, misalnya Bogor, Bekasi Depok untuk turut serta untuk membeli kendaraan listrik, artinya tidak semata-mata DKI Jakarta," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah berencana melakukan tilang uji emisi kendaraan mulai 1 September 2023 mendatang. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara di ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan mulai September 2023 hingga tiga bulan ke depan pihaknya akan melakukan razia tilang uji emisi.

"Kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata Asep dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk "Penanganan Polusi Udara" yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2023).

Selain itu, Pemprov DKI juga akan melakukan pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov.

"Jadi untuk lahan-lahan parkir, kami akan mengenakan tarif parkir tertinggi. Itu sudah berlaku sebenarnya, yang biasanya Rp 5.000 per jam, ditambah yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," paparnya.

Asep mengatakan pihaknya tidak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kualitas udara melalui aplikasi JAKI, website resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun websitebmkg.go.id.

Langkah ini sebagai upaya menumbuhkan persoalan polusi udara juga menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya diserahkan ke pemerintah daerah.

"Kami misalnya mengharapkan masyarakat dapat mengurangi emisi yang dihasilkan itu dengan menggunakan transportasi publik, tidak bakar sampah. Kemudian rutin uji emisi kendaraannya dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Serta yang tidak kalah penting adalah memproteksi diri dengan menggunakan masker," ujarnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret 'Langit Kelabu' Polusi DKI Jakarta Disorot Media Asing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular