
Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik Bakal Naik? Ini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyebutkan kini tengah membahas rencana kenaikan jumlah bantuan alias subsidi untuk program konversi motor listrik. Pasalnya, subsidi motor listrik yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit hingga kini masih sepi peminat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengakui minat masyarakat untuk mengikuti program konversi motor listrik masih minim. Oleh sebab itu, pemerintah berencana mengevaluasi ulang pemberian subsidi untuk program konversi kendaraan listrik.
"Kita lagi melihat kok Rp 7 juta ini gak banyak yang daftar, apakah ini kurang atau seperti apa, itu juga salah satu yang akan masuk," kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Meski demikian, Dadan belum memerinci besaran kenaikan pemberian subsidi ini. Yang pasti, menurutnya, rencana kenaikan pemberian subsidi kendaraan listrik terus dibahas.
Sebelumnya, Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menuturkan, pemerintah akan segera mengeluarkan revisi peraturan terkait bantuan alias subsidi kendaraan listrik, termasuk motor listrik.
Pada peraturan terbaru tersebut, nantinya setiap orang berusia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menerima bantuan pembelian motor listrik.
"Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang ingin motornya diubah dari konvensional menjadi motor listrik," kata Rachmat dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk "Penanganan Polusi Udara" yang digelar secara daring, Kamis (24/8/2023).
Rachmat menyebut, bantuan subsidi ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Pada akhirnya, ini juga bisa menekan emisi karbon yang menyebabkan polusi udara, khususnya di ibu kota Jakarta.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga sempat mengatakan realisasi penyaluran insentif motor listrik saat ini masih minim. Hal itu terlihat pada target 200 ribu penyaluran, namun realisasinya hanya 1%. Sehingga, dia mengatakan bahwa aturan penyaluran insentif motor listrik bakal disederhanakan.
"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik, ada pertimbangan seperti umum," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Senin (7/8/2023).
Selain itu, insentif yang sebelumnya hanya diberikan pada pelaku UMKM, dilihat kurang berhasil sehingga akan dibuka untuk umum.
"Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum," kata Bahlil.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mengatakan, pemberian insentif mobil listrik juga tengah dievaluasi.
"Untuk mobil listrik roda empat di mana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5, nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi," kata Agus Gumiwang.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk pemberian insentif kepada calon investor yang membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Dengan pemberian insentif fiskal yang kompetitif dibandingkan negara tetangga.
"Misalnya pajak PPN CBU bisa kita 0 kan. ini sedang kita rumuskan. tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan negara lain," katanya.
Selain itu, Pemerintah juga mau melakukan relaksasi aturan TKDN yang tertuang dalam Prepres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dimana dalam aturan itu wajib TKDN pada tahun 2024.
"Nah itu kita relaksasi jadi 40% ada pada 2026," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 50 Ribu Konversi Motor Listrik Ludes, RI Bisa Hemat Rp 18,6 M
