Cek! 11 Fakta Aturan DHE yang Mulai Berlaku Hari Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
01 August 2023 08:25
(dari kiri ke kanan) Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menko Perekonomian Arilangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana Lantai 3, Jl Lapangan Banteng Timur Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023). (CNBC Indonesia, Muhammad Sabki)
Foto: (dari kiri ke kanan) Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menko Perekonomian Arilangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar saat Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Selasar Kretagama, Gd. Ali Wardhana Lantai 3, Jl Lapangan Banteng Timur Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023). (CNBC Indonesia, Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketentuan terbaru pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) berlaku hari ini, Selasa (1/8/2023), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Ada sejumlah fakta-fakta menarik dari aturan baru yang Presiden Joko Widodo terbitkan pada 12 Juli 2023 itu.

Beleid tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) itu menyasar empat hasil barang dari bidang usaha eksportir, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.

Melalui ketentuan terbaru ini, pemerintahan Presiden Jokowi mewajibkan para eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya untuk menempatkan DHE nya ke rekening khusus.

Rekening khusus DHE ini yang ada pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ataupun bank yang melalulan kegiatan usaha dalam valuta asing. DHE yang ditempatkan di rekening khusus itu paling sedikit 30% dimasukkan ke sistem keuangan Indonesia minimal selama 3 bulan.

Dengan adanya ketentuan itu, berikut 11 fakta regulasi DHE SDA baru yang perlu diketahui para eksportir:

1. Bisa Tingkatkan Cadangan Devisa RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan potensi besar devisa dari nilai DHE SDA mencapai US$ 203 miliar. Nilai tersebut setara dengan 69,5% dari total ekspor Indonesia.

Aturan DHE baru menyebut ada kewajiban menyetor DHE minimal 30%. Dengan hitungan tersebut maka ada potensi DHE yang masuk sebesar US$ 60,9 miliar atau sekitar Rp 918,98 triliun.

"Potensi yang bisa didapatkan adalah US$ 60-100 miliar," tutur Airlangga, pada saat konferensi pers akhir pekan lalu.

2. Barang yang terkena Aturan DHE Makin banyak

Pemerintah memperluas jenis barang eksportir yang devisa hasil ekspornya wajib ditahan di dalam negeri dalam waktu minimal tiga bulan. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang penetapan jenis barang ekspor SDA.

Aturan ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Di dalam aturan, pemerintah telah menetapkan empat sektor yang wajib menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri. Sektor tersebut, yaitu perikanan, pertambangan, perhutanan dan perkebunan.

Dari empat sektor ini, KMK menambah sebanyak 260 pos tarif baru, sehingga jumlahnya menjadi 1.545 pos tarif.

"Total pos tarif yang tadinya sudah diatur di 2020 melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, eksportir dari 20 komoditas utama barang ekspor Indonesia juga sudah tercakup ke dalam ketentuan DHE terbaru ini.

"Ini kemarin catatan pertanyaan pada saat di ratas mengenai 20 komoditas utama ekspor kita yang terkait dengan SDA apakah sudah masuk dalam kewajiban DHE? kita cek sudah masuk semua," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).

Dari 20 komoditas ekspor utama Indonesia itu, hanya tiga yang tidak termasuk ke dalam pos tarif DHE sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 yang menjadi salah satu aturan turunan PP 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Tiga komoditas itu di antaranya, kode HS 71131990 yang terkait articles of other precious metal jewellery (other tah its parts), other than of silver, whether or not plated or clad with precious metal; HS 64041190 terkait sports footwear with outer soles of rubber or plastics, tennis, basketball, gym, training shoes, and the like: other than fitted with spikes, cleats/the like and other than for wrestling, weight lifting or gymnastic; serta HS 72191300 terkait flat rolled products of stainless steel, of a width of 600 mm or more, not further worked than hot rolled, in coils of a thickness of 3 mm or more but less than 4,75 mm.

"Ini top 20 untuk komoditas ekspor kita yang tidak masuk DHE SDA kebetulan barang-barang yang kebetulan di luar empat sektor DHE SDA, lainnya sudah masuk dalam kewajiban DHE SDA," tutur Susiwijono.

4. Eksportir Patuh Ketentuan DHE dapat Diskon Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan banjir diskon pajak terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Besarannya beragam tergantung tenor yang dipilih.

"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023)

Sri Mulyani menjelaskan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE adalah 1,3 dan 6 bulan. Apabila masuk dalam tenor 1 bulan, maka akan diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito, dari 20% menjadi 10%.

"Jadi turun setengahnya," tegas Sri Mulyani. Jika eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya diturunkan lagi menjadi 7,5%.

Tenor 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar. PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%.

"Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito," imbuhnya.

5. Eksportir Tak Patuh Aturan DHE Tak Lagi Kena Denda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghilangkan pengenaan sanksi denda dalam aturan sanksi terkait devisa hasil ekspor (DHE) kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, dia hanya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan DHE. Padahal, dalam regulasi sebelumnya, yakni PMK 135 Tahun 2021, termuat jenis sanksi denda.

Sanksi administratif itu berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan. Hal ini akan dijalankan melalui sistem informasi yang terintegrasi, namun apabila ada gangguan maka bisa beralih ke media lain secara elektronik.

6. BI Sediakan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan ada tujuh instrumen yang bisa digunakan eksportir untuk menaruh DHE.

Ketujuh instrumen tersebut adalah:
1. Penempatan DHE di rekening khusus DHE di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas)
2. Mengizinkan eksportir memindahkan DHE ke dalam bentuk deposito valas bank
3. Untuk Lembaga Pembiayaan Indonesia (LPEI) boleh digunakan untuk menerbitkan promissory note valas
4. Mengizinkan kredit deposito valas atau promissory note valas diolah BI
BI kemudian akan menyediakan instrumen yang sudah ada yakni term deposit valas di BI
5. Mengizinkan deposito valas DHE dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit rupiah di bank
6. Mengizinkan eksportir untuk menggunakan deposit valas untuk swap mendapatkan rupiah
7. Mengizinkan bank-bank yang menyimpan DHE SDA untuk melakukan re-swap

7. Bunga hasil Penempatan DHE di Indonesia Kompetitif

Perry menjelaskan eksportir yang menaruh DHE dalam term deposit valas dengan nilai di atas US$ 10 juta (Rp 10,5 miliar) dan ditaruh dalam jangka waktu 3 bulan akan mendapatkan bunga 5,385%.

Perhitungannya adalah BI akan memberikan bunga kepada bank yang memfasilitasi term deposit valas sebesar 5,51%. Bank hanya akan mendapatkan fee sebesar 0,125%. Dengan demikian, eksportir akan mendapatkan bunga sebesar 5,385%.

"Suku bunga deposit valas ini lebih tinggi dibandingkan deposit valas di dalam negeri yang berkisar 1,75-2,25%," tutur Perry, dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Perry menambahkan BI mampu memberikan bunga yang lebih besar karena bank sentral RI tersebut akan memutar kembali DHE tersebut di deposito luar negeri, di sekuritas, atau dikelola dalam bentuk lain.

Bunga deposito valas yang ditawarkan BI untuk tenor 3 bulan dan dana penempatan sebesar US$ 10 juta sebesar 5,385% terbilang tinggi.

Sebagai perbandingan, bunga deposito valas dengan nilai di atas US$ 10 juta untuk tenor di Bank Mandiri sebesar 1,75%, di Bank Negara Indonesia sebesar 1,75% dan di Bank Central Asia sebesar 2,25%.

Bank-bank di Singapura memang juga menawarkan bunga deposito yang sangat tinggi untuk simpanan US$. DBS Singapura, misalnya, menawarkan bunga sebesar 0,05% untuk deposito senilai US$ 500.000-999.000.

HSBC Singapura, menawarkan bunga 3,95% untuk deposito senilai US$ di atas US$ 1 juta. Maybank Singapura menawarkan bunga sebesar 4,95% untuk deposito di atas US$100.000.

8. DHE Bisa Dijadikan Agunan Kredit Rupiah

Penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dari eksportir di perbankan dapat digunakan sebagai agunan perbankan atau cash collateral sepanjang seusai dengan aturan kualitas aset.

"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan perbankan atau cash collateral sepanjang seusai dengan aturan kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers aturan DHE, Jumat (28/7/2023).

Dalam hal ini, Mahendra mengacu pada aturan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai penilaian aset bank umum. Adapun, jenis penempatan DHE SDA yang bisa diterima perbankan adalah kredit deposito valas dan promisory notes dari LPEI.

9. UMKM Eksportir Tak Kena Ketentuan DHE

Pemerintah memastikan peraturan yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terparkir di dalam negeri tidak akan berdampak kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan DHE ini tidak akan berdampak kepada UMKM karena ada batas minimal nilai ekspor yang ditentukan pemerintah.

Sebagai rincian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023, pelaku usaha yang yang wajib menyimpan DHE adalah para eksportir yang pada dokumen ekspor atau pemberitahuan pabean ekspor (PPE) tercatat minimal US$ 250.000, atau setara Rp 3,75 miliar.

Dengan kata lain, perusahan yang mencatatkan PPE di bawah US$ 250.000 tidak diwajibkan untuk menyimpan DHE. Sehingga, UMKM yang kebanyakan nilai ekspornya belum mencapai itu tidak akan terdampak.

"Sehingga UMKM tidak terdampak," ucap Airlangga Hartarto dalam Konferensi Persnya, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

10. Aturan DHE Diprotes Banyak Asosiasi Pengusaha

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan deretan asosiasi pelaku usaha yang menyatakan keberatan terhadap terbitnya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Berdasarkan catatannya, setidaknya ada tujuh asosiasi sektor usaha yang menyampaikan secara langsung keberatan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam itu, termasuk 1 asosiasi yang diteruskan oleh Kementerian ESDM.

Meski begitu, Susiwijono memastikan, berdasarkan rapat terbatas yang telah digelar Kemenko Perekonomian dengan para pemangku kebijakan yang terkait dengan PP 36/2023 ini pada pekan lalu, tidak akan ada pengecualian apapun terhadap permintaan para eksportir itu.

"Hasil pembahasan di ratas kemarin kita putuskan untuk penerapan PP 36 tidak ada pengecualian. Namun nanti akan kita evaluasi dalam 3 bulan," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).

11. DHE Wajib Dikonversi ke Rupiah Bila Dalam Keadaan Darurat

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, pemerintah hingga kini belum mewajibkan para eksportir untuk mengkonversikan devisa hasil ekspornya (DHE) ke dalam bentuk rupiah.

Menurutnya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Sebab, PP ini tidak ada kalimat yang mewajibkan secara khusus.

"Jadi kalau ditanya apakah perlu dilakukan konversi, tidak, untuk yang kondisi normal sekarang," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).

Kendati begitu, dalam pasal 9 PP 36/2023 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan PP itu, disebutkan bahwa pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

Menurut Susiwijono, ketentuan ini bukan berarti akan adanya regulasi dari Bank Indonesia tentang kewajiban konversi DHE oleh para eksportir. Sebab, bunyi pasal itu menurut dia masih sebatas dalam tataran dapat dikonversikan.

"Untuk kondisi tertentu misal ada kondisi betul-betul darurat dan sebagainya nanti di sini kata-katanya dapat," tegas Susiwijono.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular