Cek! 11 Fakta Aturan DHE yang Mulai Berlaku Hari Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
01 August 2023 08:25
Aktivitas bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan New Priok
Foto: Aktivitas bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan New Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

6. BI Sediakan 7 Instrumen untuk Penempatan DHE

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan ada tujuh instrumen yang bisa digunakan eksportir untuk menaruh DHE.

Ketujuh instrumen tersebut adalah:
1. Penempatan DHE di rekening khusus DHE di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas)
2. Mengizinkan eksportir memindahkan DHE ke dalam bentuk deposito valas bank
3. Untuk Lembaga Pembiayaan Indonesia (LPEI) boleh digunakan untuk menerbitkan promissory note valas
4. Mengizinkan kredit deposito valas atau promissory note valas diolah BI
BI kemudian akan menyediakan instrumen yang sudah ada yakni term deposit valas di BI
5. Mengizinkan deposito valas DHE dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit rupiah di bank
6. Mengizinkan eksportir untuk menggunakan deposit valas untuk swap mendapatkan rupiah
7. Mengizinkan bank-bank yang menyimpan DHE SDA untuk melakukan re-swap

7. Bunga hasil Penempatan DHE di Indonesia Kompetitif

Perry menjelaskan eksportir yang menaruh DHE dalam term deposit valas dengan nilai di atas US$ 10 juta (Rp 10,5 miliar) dan ditaruh dalam jangka waktu 3 bulan akan mendapatkan bunga 5,385%.

Perhitungannya adalah BI akan memberikan bunga kepada bank yang memfasilitasi term deposit valas sebesar 5,51%. Bank hanya akan mendapatkan fee sebesar 0,125%. Dengan demikian, eksportir akan mendapatkan bunga sebesar 5,385%.

"Suku bunga deposit valas ini lebih tinggi dibandingkan deposit valas di dalam negeri yang berkisar 1,75-2,25%," tutur Perry, dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Perry menambahkan BI mampu memberikan bunga yang lebih besar karena bank sentral RI tersebut akan memutar kembali DHE tersebut di deposito luar negeri, di sekuritas, atau dikelola dalam bentuk lain.

Bunga deposito valas yang ditawarkan BI untuk tenor 3 bulan dan dana penempatan sebesar US$ 10 juta sebesar 5,385% terbilang tinggi.

Sebagai perbandingan, bunga deposito valas dengan nilai di atas US$ 10 juta untuk tenor di Bank Mandiri sebesar 1,75%, di Bank Negara Indonesia sebesar 1,75% dan di Bank Central Asia sebesar 2,25%.

Bank-bank di Singapura memang juga menawarkan bunga deposito yang sangat tinggi untuk simpanan US$. DBS Singapura, misalnya, menawarkan bunga sebesar 0,05% untuk deposito senilai US$ 500.000-999.000.

HSBC Singapura, menawarkan bunga 3,95% untuk deposito senilai US$ di atas US$ 1 juta. Maybank Singapura menawarkan bunga sebesar 4,95% untuk deposito di atas US$100.000.

8. DHE Bisa Dijadikan Agunan Kredit Rupiah

Penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dari eksportir di perbankan dapat digunakan sebagai agunan perbankan atau cash collateral sepanjang seusai dengan aturan kualitas aset.

"OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan perbankan atau cash collateral sepanjang seusai dengan aturan kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers aturan DHE, Jumat (28/7/2023).

Dalam hal ini, Mahendra mengacu pada aturan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 mengenai penilaian aset bank umum. Adapun, jenis penempatan DHE SDA yang bisa diterima perbankan adalah kredit deposito valas dan promisory notes dari LPEI.

9. UMKM Eksportir Tak Kena Ketentuan DHE

Pemerintah memastikan peraturan yang mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terparkir di dalam negeri tidak akan berdampak kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan DHE ini tidak akan berdampak kepada UMKM karena ada batas minimal nilai ekspor yang ditentukan pemerintah.

Sebagai rincian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023, pelaku usaha yang yang wajib menyimpan DHE adalah para eksportir yang pada dokumen ekspor atau pemberitahuan pabean ekspor (PPE) tercatat minimal US$ 250.000, atau setara Rp 3,75 miliar.

Dengan kata lain, perusahan yang mencatatkan PPE di bawah US$ 250.000 tidak diwajibkan untuk menyimpan DHE. Sehingga, UMKM yang kebanyakan nilai ekspornya belum mencapai itu tidak akan terdampak.

"Sehingga UMKM tidak terdampak," ucap Airlangga Hartarto dalam Konferensi Persnya, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

10. Aturan DHE Diprotes Banyak Asosiasi Pengusaha

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan deretan asosiasi pelaku usaha yang menyatakan keberatan terhadap terbitnya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Berdasarkan catatannya, setidaknya ada tujuh asosiasi sektor usaha yang menyampaikan secara langsung keberatan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam itu, termasuk 1 asosiasi yang diteruskan oleh Kementerian ESDM.

Meski begitu, Susiwijono memastikan, berdasarkan rapat terbatas yang telah digelar Kemenko Perekonomian dengan para pemangku kebijakan yang terkait dengan PP 36/2023 ini pada pekan lalu, tidak akan ada pengecualian apapun terhadap permintaan para eksportir itu.

"Hasil pembahasan di ratas kemarin kita putuskan untuk penerapan PP 36 tidak ada pengecualian. Namun nanti akan kita evaluasi dalam 3 bulan," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).

11. DHE Wajib Dikonversi ke Rupiah Bila Dalam Keadaan Darurat

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, pemerintah hingga kini belum mewajibkan para eksportir untuk mengkonversikan devisa hasil ekspornya (DHE) ke dalam bentuk rupiah.

Menurutnya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Sebab, PP ini tidak ada kalimat yang mewajibkan secara khusus.

"Jadi kalau ditanya apakah perlu dilakukan konversi, tidak, untuk yang kondisi normal sekarang," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).

Kendati begitu, dalam pasal 9 PP 36/2023 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan PP itu, disebutkan bahwa pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

Menurut Susiwijono, ketentuan ini bukan berarti akan adanya regulasi dari Bank Indonesia tentang kewajiban konversi DHE oleh para eksportir. Sebab, bunyi pasal itu menurut dia masih sebatas dalam tataran dapat dikonversikan.

"Untuk kondisi tertentu misal ada kondisi betul-betul darurat dan sebagainya nanti di sini kata-katanya dapat," tegas Susiwijono.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular