
Simulasi Simpan US$1,5 Juta Hasil Ekspor di RI, Cuan Segini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memastikan, para eksportir yang menyimpan dolar hasil ekspornya di Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam tidak akan rugi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan simulasi penempatan DHE itu hingga akhirnya mendapatkan bunga setelah ditempatkan minimal selama tiga bulan di sistem keuangan Indonesia. Batas DHE yang akan dikenai kewajiban adalah minimal US$ 250.000 per dokumen ekspor.
"Simulasi kewajiban DHE SDA yang harus ditempatkan di rekening khusus ini sebagai contoh saja," kata Susiwijono dalam acara sosialisasi PP 36/2023, Senin (31/7/2023).
Ia membagi simulasi ini ke dalam 3 aspek yang diatur dalam PP 36/2023. Pertama terkait dengan pasal 7 yakni DHE SDA yang ditempatkan di rekening khusus minimal 30% paling singkat 3 bulan, pasal 17 yang terkait ketentuan di bawah US$ 250.000, serta pasal 19 terkait Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sebelum PP 36/2023 berlaku per 1 Agustus 2023.
Untuk simulasi pertama, yakni sesuai pasal 7, ia mencontohkan ada seorang eksportir A yang melakukan ekspor senilai US$ 1 juta per 1 Agustus 2023 atau bulan PPE nya per tanggal itu. Lalu ia ekspor lagi pada 1 September 2023 sebesar US$ 500 ribu.
Setelah PPE nya terbit pada Agustus dan September 2023, eksportir A ini menerima pembayaran dari pembelinya atau buyer ke rekening khusus DHE SDA pada 1 November 2023 sebesar nilai ekspornya US$ 1 juta dan pada 2 November untuk yang US$ 500 ribu.
Maka, sesuai ketentuan PP 36/2023, eksportir A wajib menempatkan DHE SDA sebesar 30% di sistem keuangan Indonesia. Untuk nilai ekspornya yang sebesar US$ 1 juta maka DHE yang harus ditempatkan US$ 300 ribu hingga 31 Januari 2024 dan untuk yang US$ 150 ribu adalah US 150 ribu hingga 1 Februari 2023.
"Nah, karena itu kalau kita lihat nanti yang akan harus ditempatkan kira-kira sebesar US$ 450 ribu, kemudian jangka waktu penempatannya nanti untuk PEB pertama karena masuk DHE tanggal 1 November berarti sampai akhir Januari di 2024 karena minimal 3 bulan," ucap Susiwijono.
Setelah tiga bulan DHE itu masuk ke sistem keuangan Indonesia, apakah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) khusus debitur LPEI ataupun di bank yang telah melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing atau valas, maka pengembalian DHE SDA nya akan ditambahkan bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pengembaliannya kata Susiwijono adala pada 1 Februari 2024 sebesar US$ 300 ribu ditambah dengan bunga (US$ 3.750) yang perhitungannya adalah tiga bulan per 12 bulan dikali 5% asumsi bunga deposito DHE per tahun dan dikalikan dengan DHE yang ditempatkan pertama, maka hasilnya US$ 303,75 ribu dan untuk yang 2 Februari sebesar US$ 150 ribu+(3/12x5%x150.000=US$ 1.875) maka hasilnya US% 151,87 ribu.
"Dana yang diterima dari US$ 300 ribu tadi akan menjadi US$ 303.750 demikian juga yang US$ 150 ribu mendapat bungan US$ 1.875 sehingga bunga yang diterima eksportir bertambah menjadi US$ 151.875. Ini kira-kira simulasi dasar dari kewajiban DHE SDA, kewajiban penempatannya, jangka waktunya, dan pemberian bunganya," ucap Susiwijono.
![]() Simulasi pelaksaan DHE SDA. (Dok. Kemenko Perekonomian) |
Sementara itu, untuk simulasi sesuai pasal 17 atau yang ekspornya kurang dari batasan ketentuan penempatan DHE SDA, yaitu kurang dari US$ 250 ribu, mekanismenya menurut dia sama saja. Maka tidak akan ada perbedaan pengembalian DHE SDA termasuk bunganya.
"Kalau untuk simulasi pasal 17 adalah untuk yang DHE dari eksportir di bawah US$ 250 ribu, tadi sudah kami sampaikan ekspor US$ 250 ribu tidak wajib DHE tapi boleh secara sukarela ditempatkan. Itungan waktunya sama seperti di pasal 7 untuk yang di atas US$ 250 ribu," tegasnya.
Demikian juga untuk simulasi yang pasal 19 atau ditempatkan sebelum PP 36/2023 berlaku. Menurut Susiwijono, mereka juga akan mendapatkan bunga hasil pengembalian DHE SDA sebagaimana saat berlakunya PP 36/2023 karena jangka waktunya otomatis akan tetap 3 bulan dengan asumsi bunga deposito 5% per tahun.
"Prinsipnya 1 Agustus berlaku untuk DHE yang masuk ke SKI kita per 1 Agustus tanggal PEB nya, bisa hampir 3 bulan sebelumnya, bisa awal Mei, Juni, Juli karena kewajiban DHE itu akhir bulan ke tiga setelah bulan PPE atau dokumen ekspor. Ini kira-kira pasal 19," ucap Susiwijono.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Diskon Pajak ke Eksportir yang Simpan Dolar di RI Rampung