Zulkifli Hasan 'Kesal' Gegara RI Masih Impor Kecap dan Sambal

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
28 July 2023 17:05
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Economic Update di Program Squawk Box yang berlangsung pada Selasa, (11/7/2023). (CNBC Indonesia TV)
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Economic Update di Program Squawk Box yang berlangsung pada Selasa, (11/7/2023). (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengaku heran kenapa kecap dan sambal Indonesia masih mengimpor dari luar negeri, padahal UMKM di dalam negeri juga bisa memproduksinya sendiri.

"Masa kecap dan sambal saja harus impor, yang benar saja. UMKM kan bisa bikin sambal," kata Zulhas saat ditemui di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Untuk itu, Zulhas tengah melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang akan melarang E-commerce menjual produk impor dengan nilai dibawah Rp1,5 juta.

"Permendag ini untuk melindungi UMKM kita, barang yang di jual itu juga ada harga minimalnya. Maka saya usulkan, harganya (minimal) US$100 (atau Rp1,5 juta)," ujarnya.

Mengutip data BPS, Indonesia memang masih mengimpor kecap. BPS mencatat, nilai impor kecap (kode HS 2103.10.00) pada tahun 2019 hingga Mei 2023 berturut-turut mencapai US$18,91 juta, US$15,64 juta, US$17,79 juta, US$21,00 juta, dan US$9,43 juta. Sementara volume impor berturut-turut tercatat mencapai 19,87 ribu ton, 15,80 ribu ton, 17,63 ribu  ton, 19,99 ribu ton, dan 8,55 ribu ton.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri nggak perlu lagi masuk impor.

"Karena itu harganya harus dipatok, minimal US$ 100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong supaya untuk melindungi produk-produk kita," kata Menkop UKM Teten Masduki seperti dilansir detikfinance, Kamis (27/7/2023).

"Sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi (di Kemenkumham), sudah selesai harusnya. Kemarin waktu saya rapat kabinet di Istana dibahas secara khusus untuk pembentukan satgas digital," jelas Teten terkait rencana revisi Permendag No 50/2020.

Sebagai informasi, pemerintah sebenarnya telah mengatur soal mengutamakan produk dalam negeri dalam perdagangan online shopping ini. Yaitu, dalam Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag itu ditetapkan pada 13 Mei 2020 oleh Mendag kala itu, Agus Suparmanto. Dan berlaku setelah 6 bulan sejak diundangkan, pada 19 Mei 2020.

Dalam Bab V Permendag No 50/2020 itu mengatur tentang Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Di mana, pada pasal 21 ditetapkan, dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.

Lebih lanjut pasal itu menjabarkan dalam huruf (a), (b), dan (c), kewajiban program pemerintah, yaitu:

a. mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri

b. meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri

c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

Dari ketentuan tersebut, memang belum ditetapkan aturan besaran nilai barang impor yang dilarang dijual lewat platform online shopping. Karena itu, rencananya Permendag No 50/2020 tersebut kan direvisi dalam waktu dekat.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zulkifli Hasan Bongkar Barang Impor Diam-diam Gerogoti RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular